Lucinta Luna Ditangkap

Polisi Gulung Pemasok Psikotropika Lucinta Luna

Yusri mengatakan IF ditangkap tadi pagi. Ia memastikan bahwa IF bukan berasal dari kalangan selebriti.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi telah menangkap seseorang yang memasok obat terlarang kepada Lucinta Luna.

"Tersangka LL mengaku membeli narkoba itu dari IF alias FLO. Saat ini IF alias FO sedang kami mintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Yusri mengatakan IF ditangkap tadi pagi. Ia memastikan bahwa IF bukan berasal dari kalangan selebriti.

"Bukan dari publik figur," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, dari empat orang yang diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2020) dini hari, hanya Lucinta Luna yang berstatus tersangka 

Berdasarkan hasil tes urine, Lucinta Luna positif konsumsi psikotropika kandungan benzodiazepine.

Kandungan tersebut berasal dari pil riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.

Kepada polisi, artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut karena alasan depresi.

"Dia periksa ke salah satu dokter khususnya dia minta obat ini. Ini masih kita lakukan pendalaman," kata Yusri.

Saat ini, Lucinta Luna sudah dibawa ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat untuk jalani cek darah dan rambut.

Pasalnya, dalam penangkapan Lucinta Luna, selain menemukan tujuh butir pil riklona dan dua butir tramadol, polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi berlogo lego yang dibuang ke tempat sampah.

Polisi masih menyelidiki siapakah pemilik dari ekstasi tersebut lantaran Lucinta Luna belum mengakui kepemilikan barang tersebut.

Lantaran positif konsumsi psikotropika, Lucinta Luna terancam empat tahun penjara.

Lucinta Luna akan dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved