Muncikari di Kota Bunga: Keliling Naik Mobil Tawarkan Gadis Tarif Rp 1 Juta, Incar Pria Asing

Polsek Pacet mengamankan tiga orang muncikari pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIANJUR - Polsek Pacet mengamankan tiga orang muncikari pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka ditangkap bersama sejumlah gadis diduga pekerja seks komersial,.

Ketiga tersangka berinisial HP (32) warga Cibeber, DD (25) warga Cibeber, dan MA (24) warga Cibeber.

Sedangkan, empat gadis yang ikut ditangkap yakni TT (23) warga Kecamatan Cianjur, IF (20) warga Kecamatan Cianjur, NR (30) warga Kecamatan Karangtengah, NR (20) warga Kecamatan Cianjur.

"Lokasi penangkapan berada di Kompleks Vila Kotabunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, Selasa (11/2/2020).

Barang - barang yang turut diamankan adalah mobil Toyota Avanza, warna putih, tahun 2018, Nopol F 1835 YG. Enam buah handphone berbagai merek.

"Ada juga uang tunai Rp 200 ribu yang turut diamankan," ujar Budi.

Pakai Mobil

Tiga Muncikari Ditangkap Bersama Empat Perempuan Muda
Tiga Muncikari Ditangkap Bersama Empat Perempuan Muda (tribunjabar/ferri amiril mukminin)

Dua muncikari asal Cibeber menjajakan perempuan muda kepada wisatawan asing asal Timur Tengah dengan menggunakan kendaraan.

Perempuan muda dijajakan di vila Kota Bunga di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, pihaknya menangkap dua orang berinisial HP dan DD.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Cianjur.

"Kami menangkap dua orang atas nama HP dan DD lalu mengamankan ke Polres dari pengungkapan penjualan orang ini," kata Jaka, Selasa (11/2/2020) di Mapolres Cianjur.

Jaka mengatakan, para muncikari ini modusnya menjajakan keliling di sekitar kompleks Kota Bunga.

"Mobil berkeliling untuk menjajakan perempuan, informasi dijajakan ke warga asing, tarif Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," kata Jaka.

Jaka mengatajan, untuk sementara perempuan yang diamankan tak ada yang di bawah umur.

"Diduga empat orang perempuan muda sebagai korban, ancaman hukuman kepada para tersangka tiga sampai 15 tahun," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 10 nomor 21 2010 tentang TPPO.

Polres Cianjur mengaku akan terus melakukan pengawasan di kawasan Kota Bunga.

"Kegiatan pembinaan, melaksanakan kegiatan pengecekan ke lokasi apabila ditemukan maka akan diungkap lagi," katanya.

Pengakuan Sang Gadis

Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga.
Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Gadis yang dinyatakan sebagai korban tindak pidana penjualan orang oleh seorang muncikari, NR (20), mengaku baru seminggu dijemput oleh tersangka.

NR dibawa berkeliling dari satu vila ke vila lainnya dengan menggunakan sebuah mobil.

Perempuan yang mengenakan celana dan jaket hitam ini tertunduk dan menangis.

Dengan suara sedikit parau, sambil menutup wajah dengan kedua telapak tangannya ia menjawab dengan lirih.

"Saya baru seminggu diajak berkeliling ke Cipanas, saya dijemput dari rumah," katanya sambil terisak.

Perempuan berambut pirang ini kembali tertunduk sambil menoleh ke arah tiga temannya yang sama-sama tertunduk.

Keempatnya mengikuti arahan polisi untuk kembali ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Cianjur.

Korban perdangan orang yang dijadikan PSK di Kota Bunga.
Korban perdangan orang yang dijadikan PSK di Kota Bunga. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Dua orang muncikari bersama dengan beberapa orang perempuan muda yang diduga sebagai pekerja seks komersial, diamankan Polsek Pacet, Senin (10/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan dua tersangka tersebut antara lain HP (32) warga Cibeber dan DD (25) warga Cibeber.

Sementara empat perempuan muda yang turut diamankan adalah TT (23) warga Kecamatan Cianjur, IF (20) warga Kecamatan Cianjur, NR (30) warga Kecamatan Karangtengah, dan DR (20) warga Kecamatan Cianjur.

"Lokasi penangkapan berada di Kompleks Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," kata Jaka, Selasa (11/2/2020).

Barang-barang yang turut diamankan adalah mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2018 bernomor polisi F 1835 YG dan enam buah handphone berbagai merek.

"Ada juga uang tunai Rp 200 ribu yang turut diamankan," ujarnya.

Dugaan PSK

Tiga orang muncikari bersama beberapa perempuan muda yang diduga pekerja seks komersial (PSK), diamankan Polsek Pacet, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan tiga tersangka tersebut antara lain HP (32) warga Cibeber, DD (25) warga Cibeber, dan MA (24) warga Cibeber.

Sementara empat perempuan muda yang turut diamankan adalah TT (23) warga Kecamatan Cianjur, IF (20) warga Kecamatan Cianjur, NR (30) warga Kecamatan Karangtengah, NR (20) warga Kecamatan Cianjur.

"Lokasi penangkapan berada di Kompleks Vila Kotabunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," kata Ipda Budi, Selasa (11/2/2020).

Barang - barang yang turut diamankan adalah mobil Toyota Avanza, warna putih, tahun 2018, Nopol F 1835 YG. Enam buah handphone berbagai merek.

"Ada juga uang tunai Rp 200 ribu yang turut diamankan," ujar Budi. (TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved