Guru Pukul Siswa di Matraman
Oknum Guru SD Pemukul Mata Murid Hingga Bengep di Matraman PNS, Disdik DKI Bungkam
Meski pihak sekolah dan orang tua RH sepakat berdamai atas kasus pemukulan yang dilakukan seorang guru berinisial F pada Selasa (11/2/2020).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
F pun kini sudah tak diperbolehkan mengajar atau sudah dikenakan sanksi administrasi atas tindakan yang dilakukan.
Tatang menuturkan pihaknya sudah melaporkan F kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Administratif untuk tidak dulu bekerja, mencegah hal yang tidak-tidak. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, sambil berproses," ujarnya.
Mewakili sekolah, Tatang meminta maaf kepada orang tua RH yang sudah bersedia kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Dia menjamin seluruh biaya pengobatan mata kanan RH yang bengep dipukul F pada Selasa (11/2/2020) siang ditanggung pihak sekolah.
"Kami sangat prihatin, kami telah mediasi dengan pihak keluarga dan sepakat masalah diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.