RS Polri Kramat Jati Larang Petugas Medis Terima Pemberian dari Keluarga Pasien
Hal ini sebagai realisasi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Warga yang datang berobat ke RS R Said Sukanto atau RS Polri Kramat Jati diimbau tak memberi uang, atau barang apa pun kepada petugas medis.
Hal ini sebagai realisasi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Pemasaran RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan pihaknya jadi satu instansi pemerintah yang dilibatkan dalam pencegaahan korupsi.
"Jadi baik perawat dan dokter dilarang sepenuhnya menerima pemberian dari keluarga pasien. Apa pun bentuknya, baik uang, barang, sekalipun makanan," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/2/2020).
Dalam penandatanganan pakta integritas yang dilakukan seluruh pejabat utama RS Polri Kramat Jati pada Rabu (12/2/2020).
Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kementerian Kesehatan, dan Pusat Kesehatan (Puskes) TNI ikut hadir sebagai bentuk mendukung pencegaahan korupsi.
• PT Angkasa Pura II Gelar Kontes Modifikasi Sepeda Motor di Bandara Soekarno-Hatta
• Satpol PP Mengamankan Ratusan Minuman Keras dari Tiga Kecamatan di Kota Tangeang
"Kalau terbukti menerima pemberian dari pasien ada sanksinya. Tentunya kalau sampai melakukan pungutan liar dan korupsi sanksi diproses secara hukum," ujarnya.
Edy menuturkan pencanangan zona integritas diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di RS Polri Kramat Jati.
Pasalnya selain tempat rujukan pasien kasus pidana, RS Polri Kramat Jati setiap harinya melayani ribuan pasien umum berobat.
"Kalau ada petugas medis yang melakukan pungutan liar atau meminta barang bisa langsung dilaporkan ke pihak pengelola, nanti kami tindaklanjuti," tuturnya.