Satpol PP Mengamankan Ratusan Minuman Keras dari Tiga Kecamatan di Kota Tangerang

Ratusan botol tersebut diamankan dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Periuk, Cibodas dan Jatiuwung pada Kamis (13/2/2020) dini hari.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ratusan botol minuman keras yang diamankan Satpol PP Kota Tangerang dari tiga kecamatan, Kamis (13/2/2020) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Tangerang.

Ratusan botol tersebut diamankan dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Periuk, Cibodas dan Jatiuwung pada Kamis (13/2/2020) dini hari.

Pada operasi yang melibatkan jajaran TNI/Polri tersebut petugas menyisir sejumlah toko kelontong dan beberapa kios jamu.

Sebab, awalnya pedagang-pedagang tersebut disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras.

“Kami terus berupaya meminimalisir peredaran minuman keras yang ada di Kota Tangerang,” jelas Agapito De Araujo selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP kota Tangerang.

Polisi Sebut Tiga Nama Lucinta Luna, Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Faktanya

Polemik Formula E: Pandangan Pemprov DKI, Jak Pro, Hingga Kritik Rujak Center for Urban Studies

Ia mengaku, peredaran minuman keras yang ada di Kota Tangerang saat ini sudah menjadi prioritasnya.

Untuk dilakukan penertiban sehingga kenyamanan masyarakat dan ketentraman dapat terus terpelihara.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kenyamanan dan ketentraman dapat terus terpelihara dengan baik," ujarnya.

Ia mengaku serangkaian penertiban dan penyisiran yang dilakukan tidak optimal tanpa ada peran serta dari masyarakat yang turut melaporkan kegiatan peredaran minuman keras di Kota Tangerang.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan peredaran minuman keras, dapat melalui aplikasi Tangerang Live, atau bisa langsung datang ke kantor kami yang buka selama 24 jam," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved