Guru Pukul Murid di Bekasi
Guru Pelaku Kekerasan Siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi Disarankan Tidak Lagi Ditugaskan di Sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta inspektorat Provinsi Jawa Barat tangani guru pelaku kekerasan di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta inspektorat Provinsi Jawa Barat hadir menangani langsung guru pelaku kekerasan di SMA Negeri 12 Kota Bekasi beranama Idianto.
Hal ini diungkapkan langsung Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat mengunjungi SMA Negeri 12 Kota Bekasi pada, Jumat, (12/2/2020).
"Kami akan menghadap dengan pemerintah provinsi karena yang bersangkutan ini belum diperiksa sama inspektoratnya Provinsi Jawa Barat," kata Retno.
"Kita akan tanyakan ini kenapa belum (belum diperiksa) yang datang ke sini justru inspektorat Kemendikbud, enggak bisa Kemendikbud kan daerah yang harus melakukan itu karena guru adalah kewenangan daerah," tambahnya.
Menurut dia, inspektorat harus memberikan sanksi administrasi yang dapat menimbulkan efek jera. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi dan dilakukan oleh guru lain.
"Nanti kita akan pertanyakan kenapa ini enggak segera diperiksa, Dinas Pendidikan sudah datang tapi belum tahu mau melakukan apa, jadi kami mau memastikan ini ada efek jera nanti guru-guru kalau dibiarin banyak melakukan kekerasan dong terhadap anak-anak kita," tegas dia.
Hukuman yang perlu dipertimbangkan agar muncul efek jera kepada guru pelaku kekerasan salah satunya adalah mutasi.
Retno menjelaskan, mutasi ini harus dipertimbangkan jika guru bersangkutan sudah sering atau dianggap tidak lagi laik sebagai pendidik sebaiknya ditempatkan di bidang yang tidak berhadapan langsung dengan anak.
"KPAI akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan provinsi (Jawa Barat), andaikan proses hukum berjalan, kami hormati, kepolisian silahkan, tapi kalau kemudian ada sanksi secara administrasi karena dia ASN (Aparatur Sipil Negara), maka sebaiknya dia tidak ditempatkan lagi di sekolah berhubungan dengan anak," tegas dia.
Tujuannya kata, supaya oknum guru pelaku kekerasan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, jika dibiarkan dengan cara mutasi dipindahtugaskan tempat mengajar, kekerasan bisa saja menimpa siswa lain dikemudian hari.
"Harus ditempat lain yang tidak berhungan dengan anak, sehingga tidak lagi melakukan tindak kekerasan, itu yang kami harapkan," tegas dia.
Seperti yang diketahui, Idianto seorang guru menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan l melakukan aksi kekerasan terhadap sejumlah siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi pada, Selasa, (11/2/2020).
Aksi itu dilakukan ketika dia geram melihat terdapat 172 siswa telat masuk sekolah. Sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Idiyanto turun tangan menangani ratusan siswa yang telat.
Mereka dikumpulkan di halaman sekolah, tetapi beberapa siswa nampak menjadi sasaran luapam amarah guru yang juga mengajar mata pelaharan geografi dan sosiologi tersebut.
Detik-detik aksi kebrutalan Idi sedang memukul siswa bertubi-tubi pada bagian badan hingga kepala, terekam jelas kamera salah satu siswa yang sedang melakukan aktivitas di dalam kelas.
Rekaman itu kemudian dikirim ke grup sesama siswa hingga satu orang mantan murid yang sudah tidak lagi bersekolah di SMA Negeri 12 Kota Bekasi menyebarkan ke akun media sosial.