Lupa Tutup Jendela Adegan Ranjang Pengantin Baru Diintip Warga, Selanjutnya Malah Masuk Penjara
Adegan ranjang pengantin baru jadi tontonan karena lupa menutup jendela kamar, tetangga melapor mempelai pria masuk bui.
TRIBUNJAKARTA.COM, TUBAN - Adegan ranjang pengantin baru jadi tontonan karena lupa menutup jendela kamar, tetangga melapor mempelai pria masuk bui.
Malam itu Wahyudi baru saja pulang ronda, tapi penasaran melihat jendela rumah pengantin baru terbuka.
Terdorong ada apa yang terjadi sebenarnya, Wahyudi mengintip ternyata pengantin baru itu sedang berhubungan badan.
Gara-gara mengintip, kening Wahyudi benjol kena pukul pipa besi yang dilayangkan pengantin pria.
Cerita ini terungkap setelah S (30), pengantin pria divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Vonis majelis hakim diberikan kepada S karena terbukti memukul Wahyudi.
S kini mendekam di penjara atas penganiayaan terhadap tetangganya itu.
Kasus ini bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar setelah sebulan menikah.

Mereka terbuai kemesraan sampai lupa menutup jendela kamar mereka.
Pasangan pengantin baru ini tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur.
Jam menunjukkan sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (28/10/2010.
Wahyudi yang pulang ronda mengintip keduanya dari balik jendela.
Tahu diintip seseorang, S naik pitam.
Ia keluar rumah dan mengejar Wahyudi sampai dapat.
Tanpa basa-basi S melayangkan pipa besi dan mendarat di kening Wahyudi hingga menyisakan luka.
Wahyudi tak menerima perlakuan S dan melaporkannya ke polisi.
Kasus ini diusut dan akhirnya S ditetapkan sebagai tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi," ujar Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
"Sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan."
"Dia tidak terima diintip Wahyudi," imbuh Donovan.
Penyidik menjerat tersangka S pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena memukul korban.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan jaksa penuntut umum yang menuntut S enam bulan penjara.
Menurut Donovan, terdakwa S akan bebas pada 30 Februari.
Sebab, vonis S dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan sekarang," beber dia.

Misteri Tewasnya Pengantin Baru
Kasus pengantin baru berbeda terjadi di Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Sepasang pengantin baru ditemukan tewas bersimbah darah di atas ranjang pada Sabtu (11/1/2020).
Kematian suami istri Gung Akbar (26) warga Mamuju Utara, Sulawesi Barat, dan Rosna Satrika Kandong (27), warga Kota Bitung, masih menjadi misteri.
Melansir Tribun Manado, jasad korban ditemukan pada Sabtu (11/1/2020) sore oleh pemilik kos-kosan.
Pasangan ini terbaring di atas ranjang dan di lokasi ditemukan banyak darah.
Dalam kasus ini Polda Sulut menyelidiki 3 handphone korban, demikian ujar Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan.
"Jika tidak bisa juga terpaksa akan dikirim ke Mabes Polri di Jakarta," ucap Thommy kepada Tribun Manado, Minggu (12/01/2020) siang.
Polisi kesulitan menggali informasi lewat handphone kedua korban lantaran terkunci dengan pola.
Menurut Thommy, handphone tersebut akan membuka kasus ini.
"Kuncinya, informasi terkait kasus ini itu ada di handphone, tapi handphone tersebut di-lock," tegas dia.
Sejauh ini polisi belum menemukan adakah orang ketiga dalam kasus kematian Gung Akbar dan Rosna Satrika.
"Kemungkinan besar ada masalah internal di mereka yang memicu terjadinya peristiwa tersebut," kata Tommy.
Berdasar hasil autopsi tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, Minggu (12/01/2019), kedua korban meningal karena luka tusuk.
“Korban perempuan mengalami luka tusukan di leher sebelah kanan sedangkan korban kaki-laki meninggal karena luka tusukan mengarah ke jantung," beber Tommy.
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi melihat pisau dipegang Gung.
"Kami belum bisa memastikan (kebenaran) seperti apa. (kasus) masih sementara dialami. tapi diduga ada cekcok," kata dia lagi.
Hasil pemeriksaan CCTV tak ada hal mencurigakan, sementara itu tak ada orang lain masuk ke kamar mereka.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sudah memeriksa enam saksi di Polresta Manado.
Sekian saksi itu adalah penjaga kos, tamu yang saat itu ada di indekos dan tamu menginap satu malam.
Ada juga teman kerja korban perempuan dan beberapa orang di sekitar lingkungan.
Samuel Kapia (26), penjaga kos menjelaskan kamar tersebut tidak kedap suara sehingga suara dari dalam pasti terdengar.
"Tidak terdengar suara berisik dari dalam kamarnya, tidak kedengaran kalau ada cekcok, cuma diem-diem aja," ujar Samuel Kapia.
Ia memastikan sedikit berbicara kencang akan terdengar, namun saat kejadian tak ada apa-apa.
Menurut dia, Gung Akbar dan istrinya ramah dan kalem meski jarang bersosialisasi dengan warga kos.
Samuel Kapia menjelaskan bahwa fasilitas di kamar tersebut sudah lengkap.
"Di kamar kos tersebut sudah ada AC, kamar mandi dalam, dapur di dalam, semua lengkap sudah."
"Perkiraan biaya lebih dari satu juta," ujar Samuel.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Adegan Ranjang Pengantin Baru di Tuban Diintip Pria Ronda Gara-gara Jendela Terbuka