12 Pengunjung Klub Malam Black Owl di PIK Positif Narkoba, Polisi Temukan Ada yang Bawa Senjata Api
Razia narkoba dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang pengunjung tempat hiburan malam Black Owk, PIK, Jakarta Utara diketahui membawa senjata api saat polisi melakukan razia.
Razia narkoba dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
Namun, saat diperiksa secara intensif, pemilik senjata api yang tak disebutkan namanya itu dapat menunjukkan bukti izin kepemilikan senjata api.
"Ada izinnya (senjata api yang ditemukan saat razia)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Oleh karena itu, menurut Sapta, kepemilikan senjata api itu tak menyalahi aturan.
Polisi pun tak mengenakan sanksi pada pengunjung klub malam itu.
"(Kepemilikan senjata api) itu enggak menyalahi aturan," lanjut Sapta.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 12 orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menindaklanjuti temuan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal memeriksa pihak manajemen.
Hal ini dilakukan guna memastikan apakah pihak manejemen Black Owl terlibat dalam temuan adanya pengunjung yang positif narkoba.
"Malam ini kami ke sana, sambil juga kami cari-cari info dari sumber lain, seperti BNN dan polisi," ucap Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat, Sabtu (15/2/2020).
Jika terbukti pihak manajemen terlibat dalam peredaran narkotika di tempat usahanya, Cucu menyebut, pihaknya tak akan segan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik klub malam tersebut.
Sanksi tegas ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujarnya saat dikonfirmasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-hiburan-malamphilip-mackenziesxchu_20180511_201438.jpg)