Izin Black Owl Dicabut Tanpa Ada Bukti Peredaran Narkoba, Manajemen: Ini Berbahaya Bagi Lainnya

Belum ada bukti yang menyatakan bahwa ada aktivitas terlarang seperti peredaran narkoba, prostitusi, maupun perjudian di dalam Black Owl.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di dalam Black Owl, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Manajemen Black Owl menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin tempat usaha yang berada di bilangan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Pencabutan izin di tengah-tengah penyelidikan kepolisian ini dinilai tidak adil bagi pihak Black Owl.

Sebab, belum ada bukti yang menyatakan bahwa ada aktivitas terlarang seperti peredaran narkoba, prostitusi, maupun perjudian di dalam Black Owl.

Komisaris Black Owl Efrat Tio menyatakan, kasus ini mesti dijadikan pembelajaran ke depannya.

Ia menganggap tindakan pemerintah yang mencabut izin usaha Black Owl sebagai sinyal berbahaya bagi pengusaha-pengusaha kafe lainnya.

"Kalo kasus ini dijadikan pembelajaran, bahwa ini akan membahayakan pengusaha-pengusaha yang lainnya. Pengusaha kafe lainnya," kata Efrat, Senin (17/2/2020).

Menurut Efrat, tempat usaha kafe lainnya bisa saja dicabut izin usahanya meskipun tidak terbukti memfasilitasi aktivitas terlarang. Hal ini ia kaitkan dengan apa yang terjadi terhadap tempat usahanya.

"Apabila ada razia dan tidak terbukti ada BB, tidak ada prostitusi, dan tidak ada judi itu bisa ditutup, kalo kayak Black Owl aja bisa ditutup, saya rasa semua kafe di Indonesia ini bisa saja ditutup kalo itu terjadi," ucap Efrat.

Efrat pun menambahkan bahwa pencabutan izin ini berarti pemerintah tidak mendukung usaha kreatif anak muda.

"Ini kan tidak mencerminkan pemerintah mendukung pengusaha. Itu aja sih dari saya, pemerintah tidak mendukung pengusaha," ucap dia.

Adapun izin usaha Black Owl dicabut hari ini. Black Owl sementara tutup dan manajemen akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait langkah selanjutnya.

Pencabutan izin Black Owl merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan poaitif narkoba setelah dilakukan tes urin. Namun, polisi tidak mendapati barang bukti narkoba apapun dari dalam kafe tersebut.

Para pengunjung yang dinyatakan positif narkoba mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sebelum masuk ke Black Owl.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pencabutan izin usaha ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Cucu pun menilai, pihak manajemen Black Owl lalai dalam mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Terungkap Sutradara Video Pria Berpeci Peloroti Celana Wanita Siang Bolong, Ini Profesi Sebenarnya

Fakta Sidang Aulia: Kenalkan Anak Korban Tragedi 98, Mengaku Disuruh Mencuri di Carrefour

Indra Sjafri Tidak Mundur dari Asisten Pelatih Timnas Indonesia: Ini Keterangan PSSI

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ucapnya, (17/2/2020).

Pencabutan izin Black Owl sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nakarta Benni Aguscandra melalui surat keputusan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved