Orangtuanya Sudah Meninggal Dihina, Tukang Nasi Goreng Bikin Kepala Tetangganya Luka Parah

Tak terima orangtuanya yang sudah meninggal dihina oleh tetangganya, Arif penjual nasi goreng terpaksa berurusan dengan polisi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Tersangka penganiayaan tetangga sendiri hingga tewas, Arif Rahman, dimintai keterangan polisi di Mapolres Tegal, Senin (17/2/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak terima orangtuanya yang sudah meninggal dihina tetanga, Arif terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng itu ditangkap pihak kepolisian di Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Arif bahkan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Bagaimana tidak, Arif telah membuat tetangganya Sudiri (55) dilarikan ke rumah sakit.

TONTON JUGA

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang kemudian menceritakan kronologi peristiwa berdarah itu.

Iqbal menjelaskan, kejadian bermula saat Arif menutup saluran air yang menuju ke rumah Sudiri.

Terjadi adu mulut hingga saling mengancam di rumah Sudiri.

Arif sempat kembali ke rumah untuk mengambil potongan pipa besi.

"Tersangka ke rumah korban dan memukul kursi dengan tujuan mengancam korban dan keduanya saling mengancam," kata Iqbal.

70 Persen Publik Puas Kinerja 100 Hari Jokowi, Roy Suryo Terkekeh: Paling Gak Mendekati Zaman SBY

TONTON JUGA

Sudiri kemudian menghina orangtua Arif yang sudah meninggal.

Setelah terjadi adu mulut, korban menyerang tersangka dengan sebilah kayu.

Serangan ditangkis tersangka yang kemudian dibalas dengan pukulan pipa besi tepat di kepala korban.

Korban akhirnya jatuh dengan posisi sujud.

Ibu Balita Tanpa Kepala Anggap Kematian Putranya Janggal, Kondisi Kaus Dalam Korban Buat Curiga

Korban mengalami penggumpalan darah dan tempurung kepala retak.

Sudiri sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mendapat pukulan.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan tewas pada Sabtu (15/2/2020).

"Karena kesalahpahaman mereka saling cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal," kata M. Iqbal Simatupang, saat konferensi pers, di Mapolres Tegal, Senin (17/2/2020).

Bibi Ardiansyah Bongkar Chat Dedy Susanto ke Vanessa Angel, Pertanyaan Tak Senonoh Ini Jadi Sorotan

Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan adanya unsur pembunuhan terencana.

Menurut Iqbal, tersangka spontan mengambil besi yang biasa digunakan sebagai alat pertukangan di rumahnya.

"Niatnya hanya nakut nakutin. Tidak ada niat membunuh," kata Arif, dihadapan polisi.

Sedangkan Arif mengaku sebelumnya pernah bertengkar dengan Sudiri.

Nikita Mirzani Ajak Azka Cukur Rambut, Tingkah Sang Putra Buat Pegawai Salon Kesal hingga Tanya Ini

Saat itu cekcok terjadi karena persoalan tanah tapi tidak sampai kontak fisik.

"Dulu saya pernah dituduh menyerobot tanahnya. Tapi tidak sampai seperti kejadian kemarin," kata Arif.

Kini Arif dijerat Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kompas)

Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasiennya, Dedy Susanto Beri Klarifikasi: Kebangetan Fitnahnya

 

 

Kakek 79 Tahun Tewas Dianiaya Teman Sekamarnya di Panti Jompo 

Kakek berusia 79 tahun bernama Toa Tho ditemukan tewas bersimbah darah di Panti Jompo Gau Ma Baji di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Jenazah Toa Tho pertama kali ditemukan oleh petugas panti.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunTimur, Toa Tho rupanya merenggang nyawa di tangan rekan sekamarnya sendiri, IA (75).

TONTON JUGA

Awalnya petugas Panti Jompo Gau Ma Baji tidak menduga Toa Tho tewas dibunuh oleh IA.

Namun ketika memandikan jenazah Toa Tho, pegawai menemukan sejumlah luka di tubuh kakek tua renta itu.

Luka tersebut antara lain di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar mata sebelah kiri, memar pada leher dan belakang kepala sebelah kiri.

Atas temuan itu, pegawai panti melapor pada polisi.

Usai melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Polres Gowa menetapkan teman sekamar Toa, yakni IA sebagai tersangka.

Bibi Ardiansyah Jawab Begini Saat Ditanya Soal Malam Pertamanya, Vanessa Angel Terkekeh Malu-Malu

TONTON JUGA

Saat ditangkap oleh polisi, IA mengakui semua perbuatannya.

Polisi juga membenarkan adanya beberapa luka di tubuh Toa, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sulsel.

"IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sendiri setelah kami interogasi. Motifnya adalah ketersinggungan, di mana korban dan tersangka tinggal satu sekamar," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Kepergok Selingkuh, Istri di Probolinggo Emosi Pukul Suami Pakai Tabung Gas saat Tidur

Akibat tindakannya, IA dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, IA mengaku membunuh lantaran merasa Toa Tho selalu mengganggu jam tidurnya.

Ia menjelaskan Toa Tho sering marah-marah di malam hari.

Rizki Disiksa Orangtua hingga Buta, Ibu Angkat Ungkap Sikap Tak Biasa Korban: Gak Berhenti

"Dia (korban) sering ngomel-ngomel, padahal sudah jam tidur," ungkap IA di Mapolres Gowa, Kamis (23/1/2020).

Sebelum pembunuhan terjadi, mereka juga terlibat pertengkaran.

Pembunuhan terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 21.11 WITA di kamar asrama 4 Panti Trisna Werdha.

Menurut pengakuan IA, saat jam tidur, Toa malah mengomel. Merasa terganggu, IA pun menegur Toa.

Namun rekannya tersebut justru marah-marah kepadanya. Pertengkaran berujung penganiayaan terjadi.

Malam-malam Di Kebun Tebu Timbulkan Kecurigaan, Siswa yang Bunuh Begal Blak-Blakan Beri Pengakuan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved