Pria yang Peloroti Celana Wanita Ternyata ODGJ, Terungkap Ternyata Sosok Ini yang Menyuruh

Ada 'sutradara' yang membuat video viral tentang pria berpeci dan bersarung yang memeloroti celana wanita siang bolong di Sampang, Madura.

Kolase Tribun Madura/Hanggara Pratama
Pria berpeci dan bersarung hendak memeloroti celana wanita di salan satu jalan di Sampang, Madura, yang belakangan viral. (Inset) Sutradara dan penyebar video viral tersebut diinterogasi oleh Kedua pelaku saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Senin (17/2/2020). 

"Di dalam grup Jakpon itu berisi sepuluh anggota," terang Didit sambil memastikan, salah satu anggota grup WhatsApp adalah Fawaid.

Diam-diam, Fawaid mengambil video tersebut dan mendijadikannya sebagai story WatsApp.

"Ketika dijadikan story WhatsApp, video itu dilihat oleh semua kontak Fawaid dengan kurang lebih 400 orang," terang Didit.

Dari situlah video tersebut menyebar di berbagai media sosial.

Polisi segera bergerak cepat saat video ini bikin geger dan risih warga.

Berbekal video tersebut, polisi mengidentifikasi tempat Joni berbuat tak senonoh terhadap Saliyah.

Kemudian, polisi mendapatkan lokasi yag persis seperti di video dan mampir ke konter ponsel.

Di sana polisi mendatangi dan bertanya kepada sejumlah pegawai di sana.

"Lalu kami menghampiri konter tersebut dan menemui sejumlah karyawannya," beber Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Pilia.

Jamaluddin dan Fawaid seperti biasanya, sedang menjaga konter ponsel.

Selidik punya selidik, keduanya mengaku sebagai penyebar video asusila tersebut.

"Dua-duanya kami amankan di konter Jakarta Ponsel pada 12 Februari 2020," terang Riki.

Mereka kooperatif dan langsung mengakui telah merekam aksi cabul dua orang yang sama-sama tak waras.

"Langsung kami amankan," imbuh dia.

Ia meminta siapapun tidak mencoba membagikan video tidak senonoh itu, karena melanggar hukum.

"Lebih baik mulai dari sekarang, bagi yang memiliki video tersebut agar segera dihapus," imbau dia.

Pemerintah Kabupaten Sampang berharap penangkapan dan penahanan sutradara dan penyebar video ini di media sosial menjadi jera.

Hal itu disampaikan Akh Jamaludin dari Bagian Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini akan ada semacam pencerahan dan ada efek jera untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik," ujar Akh Jamaludin.

Akibat ulahnya, Jamaluddin dan Fawaid terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun atau lebih dan denda Rp 1 miliar.

Penyidik menjerat keduanya pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Tribun Madura/Hanggara Pratama)

Artikel ini disarikan dari kumpulan berita Tribun Madura dengan topik: Penyebar Video Asusila di Madura

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved