Tiga Pria Baku Hantam di Zebra Cross

2 Tersangka Rekayasa Baku Hantam di MH Thamrin Dijerat Pasal Ini, Ancaman 10 Tahun Penjara

Dua dari enam pelaku rekayasa baku hantam di zebra cross Jalan MH Thamrin, ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka ini seorang dosen dan mahasiswa

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tersangka rekayasa baku hantam, FG (pakai masker), dihadirkan polisi saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Dua dari enam pelaku rekayasa baku hantam di zebra cross Jalan MH Thamrin, ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka ini FG (seorang dosen) dan YA (mahasiswa).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan FG dan YA dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut menjelaskan tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 sub.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"FG dan YA dapat kami sangkakan pasal tersebut dan dengan ancaman sepuluh (10) tahun penjara," ujar Heru, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus menyisir pelaku yang melakukan kebohongan seperti FG dan YA.

"Kami akan terus berpatroli untuk mengamankan para pelaku yang terindikasi meresahkan masyarakat," ucapnya.

Kenang Ainun, Cucu Habibie Berpesan ke BCL: Giliranmu Cerita Kalau Cinta Itu Ada

Heboh Bisa Datangkan Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Ngaku Cuma Asal Nyebut Karena Ngantuk

Rizky Febian Datangi Bunga Citra Lestari Sampaikan Bela Sungkawa: Saya Pernah di Posisi Ini

"Sekarang, kami lihat jalan MH Thamrin lkondusif, tidak ada perkelahian, tidak ada hal-hal yang meresahkan warga," sambungnya.

Sementara, empat sopir bajaj yang diminta rekayasa baku hantam; Didi, Irawan, Toto, dan Wahid dibebaskan.

Namun, mereka wajib memberikan keterangan kepada kepolisian jika dibutuhkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved