Aksi Bejat Syaifullah Cabuli 2 Gadis Sekaligus, Korban Anak Pemilik Kos Sering Gendong Putri Pelaku

Syaifullah, pria berumur 32 tahun itu melakukan aksi bejat dengan mencabuli dua gadis sekaligus.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Syaifullah, pria berumur 32 tahun itu melakukan aksi bejat dengan mencabuli dua gadis sekaligus.

Mirisnya, salah satu korban merupakan anak pemilik kost tempatnya tinggal di Kabupaten Sampang bersama istri dan putrinya.

Peristiwa tragis itu bermula saat Syaifullah masuk ke rumah korban dan mencongkel pintu kamar korban.

Pelaku leluasa masuk ke kamar korbannya dengan mencongkel pintu menggunakan golok.

Warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan akhirnya diringkus Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.

Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun) .

"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk kedalam kamar," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.

Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.

"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Pakai Parang

Pelaku pencabulan dua anak di Sampang
Pelaku pencabulan dua anak di Sampang (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Saat beraksi, Syaifullah ini membawa parang untuk mengancam korbannya agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Ternyata parang itu awalnya hanya digunakan untuk mencongkel pintu kamar korban.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku kemudian mengancam korbannya menggunakan parang tersebut.

Saat itu korbannya yang masih anak-anak sedang tertidur.

Parang tersebut berukuran kurang lebih 60 cm dengan pegangan yang terbuat dari kayu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa parang yang di bawa Syaifullah awalnya digunakan untuk mencongkel pintu kamar korban, sebut saja Melati (16).

Aksi itu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB (15/2/2020) saat melati sedang tertidur.

Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban, dia juga menggunkan parang untuk menakuti korban.

"Selain itu pelaku menodongkan golok tersebut ke bagian leher pelaku, hal itu dilakukannya agar korban tidak bersuara," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Setelah berhasil menakuti korban, Syaifullah melakukan niat bejatnya itu dengan meraba-raba bagian tubuh Melati.

Hal yang serupa dilakukan oleh Syaifullah kepada korban lainnya, yakni rekan melati, sebut saja Mawar.

"Jadi pelaku penggunakan parang untuk menakuti kedua korbannya agar tidak berteriak," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Sementara parang tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus yang di alami oleh Syaifullah.

Barang bukti lainnya adalah pakaian yang digunakan oleh Syaifullah dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Mengaku Spontan

Syaifullah mengaku spontan saja sata akan mencabuli dua anak di sebuah kamar.

Saat beraksi, pria tersebut menggunakan parang untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, ia juga tak segan mengancam agar korban mau menuruti nafsunya.

Nafsu datang tiba-tiba, Syaifullah tega cabuli dua anak usia dini di Kabupaten Sampang, Madura.

Diketahui kejadian tersebut dilakukan oleh Syaifullah pada 15 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut pengakuan Syaifullah saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang mengatakan, bahwa niat untuk mencabuli korban secara tiba-tiba datang pada waktu malam itu juga.

Sehingga dirinya spontan untuk nekat melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Saya spontan melakukannya dan perbuatan ini saya lakukan kali ini saja," ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Kemudian ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Pasalnya, selain dipenjara Syaifullah memiliki anak perempuan yang saat ini duduk di bangku sekolah.

Kemudian pria asal Pemekasan itu juga menyampaikan memiliki istri yang saat ini tinggal di kosan Kecamatan Sampang.

"Saya tinggal di kosan dan tinggal di Sampang sudah lima tahun," ucapnya.

Selama lima tahun, ia menyampaikan bekerja sebagai petani yang menanam segala hal sesuai dengan musim.

Korban Anak Pemilik Kos

Syaifullah warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan diamankan Polres Sampang karena melakukan pencabulan terhadap dua orang anak usia dini.

Parahnya salah satu korban tersebut sebut saja Melati merupakan anak dari pemilik kos yang saat ini Syaifullah beserta anak dan istrinya tinggal di kosan tersebut.

Kemudian diketahui Syaifullah beserta keluarganya sudah bertahun-tahun tinggal di kosan milik orangtua korban tersebut.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang Ipda Syafriwanto mengatakan, bahwa pelaku sudah mengetahui korban sejak lama, sebab pelaku sudah lima tahun ngekos di kosan orangtua korban.

"Begitupun korban pastinya sudah mengenali pelaku," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Ia menambahkan Melati juga sering berinteraksi dengan keluarga pelaku.

"Korban sering menggendong anak dari pelaku," ucapnya.

Untuk diketahui, korban satunya merupakan rekan melati.

Sedangkan kedua korban saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu Kota Sampang.

Kabur Bersama Istri dan Anak

Setelah mencabuli dua orang anak usia dini, Syaifullah warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan tinggalkan anak dan istri di kosan.

Hal itu Syaifullah lakukan karena mengetahui pihak kepolisian memburunya setelah keluarga korban melakukan pelaporan terhadap Polres Sampang.

Keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut pada keesokan harinya (16/2/2020).

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang Ipda Syafriwanto mengatakan, setelah orangtua korban melaporkan kepada Polres Sampang, pihaknya langsung melakukan lidik.

Hubungan Gelap Berujung Hamil, Intan Nekat Melahirkan di Kos Sampai Pakai Cutter Buat Ini

Simak Bacaan Doa saat Hujan Deras & Gemuruh Petir, Pakai Bahasa Arab/Latin dan Artinya

Polisi Panggil Leasing yang Pekerjakan Mata Elang Penganiaya Ojek Online di Rawamangun

Namun, pelaku sudah tidak ada dikosannya dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tidak tahu dia menghindar kemana, tapi hal itu dia lakukan setelah mendapatkan informasi akan mau ditangkap oleh polisi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, saat malam hari Syaifullah kembali ke kosan, yakni tempat tinggalnya dan hal itu terdengar oleh Polres Sampang.

Sehingga Tim Satreskrim Polres Sampang melakukan penyergapan ke tempat tinggalnya.

"Pelaku berhasil diamankan di pagi harinya," ucap Ipda Syafriwanto.

Ia menambahkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di dalam kosannya.

"Pada saat penangkapan kita langsung melakukan penggrebekan, sehingga dia terkejut," pungkasnya. (TribunMadura.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved