Ojek Online Bentrok dengan Mata Elang
Polisi Panggil Leasing yang Pekerjakan Mata Elang Penganiaya Ojek Online di Rawamangun
Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih memeriksa 12 mata elang yang tiga di antaranya jadi tersangka penganiayaan ojek online (Ojol).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih memeriksa 12 mata elang yang tiga di antaranya jadi tersangka penganiayaan ojek online (Ojol).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya bakal memanggil pihak leasing yang menyewa ke 12 mata elang.
"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).
Pemanggilan guna memastikan tugas seperti apa yang diberikan pihak leasing kepada mata elang saat 'menarik' kendaraan debitur.
Pasalnya saat penggerebekan markas mata elang di Kelurahan Rawamangun pada Selasa (18/2/2020), 13 unit sepeda motor diamankan.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.
Hery menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara 12 mata elang yang diamankan mengaku motor hasil penarikan.
Namun 13 motor hasil yang diambil dari debitur justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.
Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
"Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.
3 Mata Elang jadi Tersangka
Tiga mata elang yang terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online (Ojol) di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya jadi tersangka karena terbukti 'menarik' motor dengan kekerasan.
"Dua tersangka kita amankan saat terjadi keributan di Jalan Pemuda kemarin sore. Dikenakan pasal pencurian disertai kekerasan," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).