TOPIK
Ojek Online Bentrok dengan Mata Elang
-
Dia menegaskan 12 mata elang yang diamankan pada Selasa (18/2/2020) kini masih diperiksa dan diproses bila terbukti melakukan tindak pidana.
-
Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih memeriksa 12 mata elang yang tiga di antaranya jadi tersangka penganiayaan ojek online (Ojol).
-
Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan tiga mata elang jadi tersangka dalam kasus bentrokan di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun.
-
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP itu Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
-
Menurutnya, keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang anggota ojek online.
-
Puluhan personel dari Polrestro Jakarta Timur dikerahkan dalam penggerebekan yang disaksikan langsung oleh kelompok Ojol.
-
Bentrok antara kelompok ojek online (Ojol) dengan dua mata elang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun pada Selasa (18/2/2020) sore.
-
Kedatangan mereka ditemui Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dan Kapolsek Pulogadung Kompol Lindang Lumban.
-
Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan, bentrok berawal saat dua mata elang memberhentikan seorang Ojol perempuan bernama Ledi
-
Pengemudi ojek online (Ojol) bernama Rahmat mengalami luka sayat saat bentrok dengan dua mata elang di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun
-
Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bentrok dipicu mata elang yang merebut motor satu Ojol karena menunggak bayar cicilan