Ojek Online Bentrok dengan Mata Elang

Pakai Motor Hasil Tarikan, Polisi Temukan Unsur Penggelapan yang Dilakukan 12 Mata Elang

Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan tiga mata elang jadi tersangka dalam kasus bentrokan di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan tiga mata elang jadi tersangka dalam kasus bentrokan di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun.

Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, sementara satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Namun jumlah mata elang yang ditetapkan jadi tersangka dimungkinkan bertambah seiring proses penyedikan berlangsung.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan penyidikan awal mendapati 12 mata elang yang sudah diamankan melakukan tindak pidana lain.

"Motor itu setelah dilakukan penarikan oleh mereka tidak diberikan kepada pihak leasing. Namun mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari mereka," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).

Hal ini bertentangan dengan tugas mereka sebagai perwakilan pihak leasing 'menarik' kendaraan dari debitur yang cicilannya bermasalah.

Bila bukti semakin kuat, mereka dimungkinkan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ini juga ada tindak pidana di situ, berarti mereka menggelapkan barang yang seharusnya diserahkan ke pihak leasing," ujarnya.

Terlebih 13 sepeda motor yang diamankan dari markas mereka di Jalan Pemuda kemarin malam tak dilengkapi dokumen kepemilikan.

Namun Hery menuturkan penyidik utuh bantuan memastikan unsur penggelapan yang dilakukan 12 mata elang tersebut.

"Nanti kita akan crosscheck kepada pihak leasing, karena kita harus punya data leasingnya di mana itu kita harus punya datanya," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved