Pedagang Pecel Lele Korban Geng Motor

Pedagang Pecel Lele Melerai Tewas Dibacok, Kronologi 2 Geng Motor Tawuran Janjian Lewat Medsos

"Kami telah mengamankan dua rekan pelaku yang membacok pedagang pecel lele," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo, saat memegang barang bukti pelaku, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). 

Kronologi dan Barang Bukti

Heru menjelaskan kronologi pembacokan anggota geng motor Melehoi terhadap Alfi dan YA.

Bermula pada pukul 04.30 WIB, Minggu (16/2/2020), Alfi dan YA sedang berada di warung pecel lele, kawasan Cempaka Putih.

Afli yang sebagai pedagang, sedang melayani YA.

Sekonyong-konyongnya sepuluh kendaraan roda dua dan 20 orang berteriak dari suatu arah.

Alfi dan YA pun merasa panik mendengar teriakan tersebut.

Afli dan YA keluar dari warung pecel lele dan melihat 20 anggota geng Melehoi ini mengangkat senjata tajam ke udara.

"Lalu anggota geng motor ini mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban," ucap Heru.

Geng motor beringas ini pun menyerang korban dan menyabetkan senjata tajam.

"Secara membati buta geng motor ini membacok korban dan langsung kabur," kata Heru.

Setelah itu, warga setempat yang melihat langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Nahas, nyawa Alfi tak terselematkan lantaran mendapat luka bacok dan mengembuskan napas terakhir di sana.

Dijerat Pasal 170 KUHP

Heru mengatakan, dua pelaku DJ dan SP dikenakan Pasal 170 KUHP.

Pasal tersebut, kata Heru, berisi penjelasan tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved