Pria di Bekasi Pukul Kucing Hingga Mati

Pukul Kucing Hingga Tewas: Pria Bekasi Ini Terancam 3 Bulan Penjara, Awalnya dari Curhat di Medsos

Kucing peliharaan itu bernama 'Blacky', sejak beberapa tahun lalu kucing jenis domestik itu dipelihara dan menjadi teman setia keluarga Sugiyah.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terduga pelaku penganiayaan kucing di Bekasi saat digiring ke Polres Metro Bekasi Kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI- RH terancam pidana penjara 3 bulan karena menganiaya seekor kucing hingga tewas.

RH memukul seekor kucing. Aksinya itu terekam CCTV dan dilaporkan ke polisi. RH mengaku memukul kucing tersebut karena kesal kucing tersebut buang air besar (BAB) sembarangan.

1. Pukul kucing karena BAB sembarangan

Animal Defenders Indonesia melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait penganiayaan kucing yang dilakukan oleh seorang pria di Bekasi.

Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan sempat bertemu dengan pelaku dan bertanya motifnya memukul kucing menggunakan sapu.

"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.

2. Terancam tiga bulan penjara

RH, berhasil diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).

Dia dilaporkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia video detik-detik aksi penganiayaan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.

"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman.

Arman menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motifnya.

"Kita masih periksa ya, karena pas laporan masuk kita langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya," jelas dia.

3. Pelaku Penganiaya Kucing Tidak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan, pihaknya tidak menahan pelaku lantaran perbuatannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved