Pria di Bekasi Pukul Kucing Hingga Mati
Pukul Kucing Hingga Tewas: Pria Bekasi Ini Terancam 3 Bulan Penjara, Awalnya dari Curhat di Medsos
Kucing peliharaan itu bernama 'Blacky', sejak beberapa tahun lalu kucing jenis domestik itu dipelihara dan menjadi teman setia keluarga Sugiyah.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI- RH terancam pidana penjara 3 bulan karena menganiaya seekor kucing hingga tewas.
RH memukul seekor kucing. Aksinya itu terekam CCTV dan dilaporkan ke polisi. RH mengaku memukul kucing tersebut karena kesal kucing tersebut buang air besar (BAB) sembarangan.
1. Pukul kucing karena BAB sembarangan
Animal Defenders Indonesia melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait penganiayaan kucing yang dilakukan oleh seorang pria di Bekasi.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan sempat bertemu dengan pelaku dan bertanya motifnya memukul kucing menggunakan sapu.
"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.
2. Terancam tiga bulan penjara
RH, berhasil diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
Dia dilaporkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia video detik-detik aksi penganiayaan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman.
Arman menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motifnya.
"Kita masih periksa ya, karena pas laporan masuk kita langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya," jelas dia.
3. Pelaku Penganiaya Kucing Tidak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan, pihaknya tidak menahan pelaku lantaran perbuatannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
"Ancamannya tindak pidana ringan, tidak bisa ditahan," kata Arman di Mapolres Bekasi.
RH dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," jelas Arman.
Dia menambahkan, berkas kasus penganiayaan kucing ini akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kasusnya sudah selesai besok berkasnya kita limpahkan ke PN Bekasi agar bisa secepatnya disidang tipiring," tegas dia.
4. Tanggapan pemilik

Sugiyah mengatakan, RH merupakan tetangga yang baik, dia yakin perbuatannya yang tega membunuh kucing peliharaannya lantaran khilaf.
"Jadi saya karena beliau minta maaf juga, saya percaya saya yakin, beliau juga khilaf ya, jadi kita memaafkan," kata Sugiyah di Mapolres Bekasi, Rabu, (19/2/2020).
Alasan RH memukul kucingnya menggunakan sapu, Sugiyah tidak tahu secara persis. Sebab, selama ini kucingnya memang jarang keluar halaman rumah.
Terkait dugaan motif kesal akibat kucing buang air besar di pot tanaman milik pelaku, Sugiyah menilai hal itu bisa jadi dilakukan kucing lain bukan kucing peliharaannya.
Di lingkungan tempat tinggalnya memang banyak rumah yang memelihara kucing baik jenis kucing domestik atau peranakan campuran seperti persia.
'Blacky' kucing yang mati dipukul pelaku merupakan jenis domestik, terdapat kucing lain yang memiliki kemiripan dengan kucing milim Sugiyah tersebut.
"Aku kurang tahu alasannya, tapi dasar saya, saya yakin itu udah takdir ya gitu terus apa namanya dan beliau itu enggak sengaja gitu kita punya keyakinan kaya gitu," terangnya.
"Tapi memang ada dua kucing yang warnanya sama, takutnya itu (buang air besar di pot tanaman), mungkin saja kucing yang satu lagi itu kemungkinan ya karena sama banget ya, karena kucing kita sebenarnya jarang keluar," tegas dia.
5. Kronologis
Sugiyah (42), pemilik kucing mengatakan, dia dan keluarga sudah ikhlas atas kejadian yang menimpa peliharaannya.
Kucing peliharaan itu bernama 'Blacky', sejak beberapa tahun lalu kucing jenis domestik itu dipelihara dan menjadi teman setia keluarga Sugiyah.
"Jadi sebelumnya saya minta maaf, mungkin klarifiksi saya menyakitkan orang lain ada yang pro atau kontra dengan saya mungkin karena enggak sepaham saya minta maaf," kata Sugiyah, Rabu, (19/2/2020).
Dia menceritakan, kejadian viral video itu bermula ketika putrinya yang masih duduk di bangku SMA menceritakan kesedihannya usai kucing kesayangan mati.
"Jadi awalnya anak saya itukan pesantren, kebetulan dia lagi di rumah, dengar kucingnya mati dia mau ceritalah sama teman-temannya," ungkap Sugiyah.
Kejadian ini menurut sepele, namun dia tidak menyangka akan viral hingga mendapat banyak respon warganet atau organisasi pecinta hewan.
• Viral, Polisi Berjaket Ojol yang Tegur Pemotor Merupakan Kapospol Pondok Kopi Jakarta Timur
• Orang Tua Cerai: Siswi SMA Ini Hamil Hasil Hubungan dengan Adiknya, Terancam 15 Tahun Penjara
• Bokir Tak Kapok ke Penjara: Pesan Ganja 1 Ton, Anjing Pelacak Tertipu Karena Kemasannya
"Kebetulan dia (anaknya) curhat di IG (Instagram), followers-nya enggak banyak cuma mananya kejadian ya, kita enggak tahu bakal begini jadinya," ujar dia.
Dari curhatan di media sosial itu, kemudian berkembang hingga satu orang tetangganya menyebar rekaman video CCTV detik-detik penganiayaan kucing ke media sosial.
"Anak saya curhat biasa aja di statusnya, cuma enggak lama video CCTV-nya ada yang nyebar sampai viral," papar dia.
Adapun dari kejadian itu, dia dan keluarga mengaku sudah ikhlas dan memaafkan perbuatan pelaku RH yang tidak lain tetangganya sendiri.
"Jadi utk masalah kucing kita sudah ikhlas, karena kebetulan pelaku itu tetangga saya dan beliau itu sangat baik sama saya, jadi 9 tahun kita bertetangga," tegas dia. (Yusuf Bachtiar)