Babak Baru Cawagub DKI
Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta Disahkan, Gubernur Anies Berharap Segera Dapat Pendamping
Tata tertib (Tatib) soal pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno akhirnya disahkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tata tertib (Tatib) soal pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno akhirnya disahkan.
Pengesahan tatib ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD DKI hari ini segera akan dikirim pada eksekutif untuk segera dilakukan penomoran dan diundangkan dalam berita daerah," ucapnya dalam rapat, Rabu (19/2/2020).
Setelah Tatib ini disahkan dan diundangkan, selanjutnya DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) yang beranggotakan perwakilan masing-masing fraksi.
Panlih ini kemudian bertugas melakukan verifikasi terhadal dua calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI, yaitu Ahmad Riza Patria dan Nurmasjah Lubis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir dalam rapat paripurna ini pun berharap, Panlih dapat bekerja cepat sehingga dirinya segera mendapat pendamping.
Pasalnya, sejak ditinggal Sandiaga Uni pada 2018 lalu, Anies terpaksa menjalankan roda pemerintahan di DKI seorang diri.
"Kita berharap panitia khusus yang ada termasuk dalam salah satu pasal di Tatib ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan (pemilihan Wagub)," ujarnya.
Mekanisme Voting Tertutup
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, pihaknya telah menetapkan mekanisme pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta dilakukan dengan voting tertutup.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang membahas soal pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno.
"Tadi Rapimgab memutuskan (pemilihan Wagub DKI) dilakukan voting tertutup," ucapnya, Selasa (18/2/2020).
Dijelaskan Prasetyo, mekanisme ini sesuai dengan draf tata tertib pemilihan Wagub DKI yang telah disusun oleh DPRD DKI periode sebelumnya.