Penanam Pohon Ganja Ditangkap
Deretan Fakta Pria di Pamulang Tanam Pohon Ganja, 20 Kali Coba hingga Rasa yang Hambar
Kepada penyidik, Rohim mengakui sudah 20 kali melakukan percobaan membudidayakan tanaman ganja.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu atas nama Aga dan Muchtar. Keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda di Kota Depok.
Ketika polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, muncul pelaku lainnya Rohim (38) alias Welqi yang memesan sabu pada dua pelaku yang telah ditangkap lebih dulu.
Tak butuh waktu lama, Rohim pun langsung diringkus di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Namun, dari penangkapan pelaku Rohim, polisi menemukan barang bukti lainnya yakni dua pohon ganja yang tumbuh subur di dalam pot tanaman.
Berikut, sederet fakta yang TribunJakarta.com himpun dari penemuan pohon ganja di kediaman pelaku Rohim :
1. Berusia dua dan tiga bulan
Kepada petugas, Rohim mengakui dua pohon ganja miliknya tersebut masing-masing dua dan tiga bulan.
“Yang lebih besar sudah tiga bulan, kalau yang lebih kecil ini baru dua bulan,” kata Rohim di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (20/2/2020).
2. 20 kali tanam pohon ganja
Hasil pemeriksaan, Rohim mengakui sudah 20 kali melakukan percobaan membudidayakan tanaman ganja.
Namun tak melulu berhasil, hanya dua pohon ganja yang berhasil tumbuh dan ditemukan petugas di kediamannya.
• Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek Kamis (22/2/2020) Malam, Daftar Wilayah Diguyur Hujan Angin
• Bonek dan The Jakmania Tidak Satu Stadion, Pelatih Persija Kritik Penyelenggara Turnamen
“Dia ini sudah 20 kali menanam ganja namun selalu gagal. Artinya ada usaha dari dia membudidayakan, dan berpotensi untuk diperdagangkan,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat memimpin ungkap kasus tersebut.
3. Konsumsi sendiri
Rohim mengakui, dirinya mengkonsumsi sendiri daun dari pohon ganja miliknya tersebut dan tidak untuk diperjual belikan.
4. Rasa hambar dan rasa puas
Rohim mengakui, dirinya merasa lebih puas mengkonsumsi naroktikia jenis ganja yang ditanamnya sendiri, meskipun rasanya hambar.
“Kalau beli mah nggak ada rasanya kalau ini mah adem. Yaaa lebih puas, kan tanam sendiri. Kalau beli ada rasanya, kalau ini hambar gitu,” katanya.
5. Terancam 12 tahun penjara
Atas tindakannya, Rohim terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun ya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.