Suami Ngamuk Tusuk Istri

Diagnosa Dokter Suami Ngamuk Tusuk Istri di Serpong Utara Gangguan Jiwa, Begini Status Hukumnya

Azwar (35), suami penusuk Siska (40), istrinya, di bilangan Serpong Utara, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020).   

Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Azwar (36) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Meski belum dipastikan mengidap gangguan jiwa, pria yang menikam istrinya, Siska (40) sebanyak 15 kali itu pernah mendatangi psikiater.

Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan hal ini diketahui dari hasil observasi.

"Pasien pernah melakukan konseling dengan psikiater, tapi itu bukan berarti di mengidap gangguan jiwa," kata Edy di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu (12/2/2020).

Pasalnya, banyak orang mendatangi psikiater ketika mengalami masalah, sedari persoalan keluarga, hingga pekerjaan.

Dia tak membeberkan kapan dan untuk alasan apa Azwar mendatangi psikiater.

Ia hanya menyebut observasi terhadap Azwar masih berlangsung.

"Orang datang ke psikiater kan bisa saja karena ada masalah pekerjaan, stres."

"Nah stres ini berbeda dengan gangguan kejiwaan," ujarnya.

Azhar menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan apakah dia menusuk istrinya karena mengidap gangguan jiwa atau tidak.

Hasil pemeriksaan kejiwaan berupa Visum Et Repertum Psikiatrikum nantinya jadi bahan pertimbangan penyidik melanjutkan perkara.

Bila ditanyakan mengidap gangguan jiwa, kemungkinan besar penyidik menghentikan kasus sebagaimana isi pasal 44 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved