Suami Ngamuk Tusuk Istri

Diagnosa Dokter Suami Ngamuk Tusuk Istri di Serpong Utara Gangguan Jiwa, Begini Status Hukumnya

Azwar (35), suami penusuk Siska (40), istrinya, di bilangan Serpong Utara, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri di bilangan Serpong Utara, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diungkap Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, yang mengirim Azwar ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan psikis.

"Kalau berdasarkan analisa dan diagnosa dokter, kurang lebih 14 hari di sana, memang dokter mengindikasikan terdapat gangguan jiwa yang dialami si Azwar ini," ujar Luckyto saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Namun, Luckyto mengatakan, gangguan jiwa yang dialami Azwar tidak permanen, melainkan kambuhan.

Hal itu terbukti dari keterangan Azwar sendiri yang mengaku sadar akan perbuatannya menghujami sang istri dengan 15 tusukan pisau dapur.

"Cuma terkadang dia juga, di salah satu sisi juga, ketika ditanya dokter juga, bagaimana apakah kamu sadar melakukan tindakan itu, 'sadar'. Tahu enggak akibatnya terhadap istri, 'paham'," paparnya.

"Jadi secara pesikis dokter menganalisa, terdapat gangguan jiwa yang dialami si Azwar ini," jelasnya.

Namun, meski dinyatakan gangguan jiwa, status hukum Azwar asalah tersangka.

Ia tetap dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Statusnya tersangka tetap, proses penyidikan terus berlanjut," ujarnya.

Perkara hukumannya, Azwar bisa saja bebas hukum ataupun tetap dihukum sesuai jeratan pasal.

"Nanti yang berhak punishment-nya, apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, peristiwa penusukan tersebut terjadi di rumah kontrakan pasangan suami istri itu di bilangan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, pada Selasa dini hari (4/2/2020).

Pelaku pernah datangi psikiater

Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Azwar (36) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Meski belum dipastikan mengidap gangguan jiwa, pria yang menikam istrinya, Siska (40) sebanyak 15 kali itu pernah mendatangi psikiater.

Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan hal ini diketahui dari hasil observasi.

"Pasien pernah melakukan konseling dengan psikiater, tapi itu bukan berarti di mengidap gangguan jiwa," kata Edy di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu (12/2/2020).

Pasalnya, banyak orang mendatangi psikiater ketika mengalami masalah, sedari persoalan keluarga, hingga pekerjaan.

Dia tak membeberkan kapan dan untuk alasan apa Azwar mendatangi psikiater.

Ia hanya menyebut observasi terhadap Azwar masih berlangsung.

"Orang datang ke psikiater kan bisa saja karena ada masalah pekerjaan, stres."

"Nah stres ini berbeda dengan gangguan kejiwaan," ujarnya.

Azhar menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan apakah dia menusuk istrinya karena mengidap gangguan jiwa atau tidak.

Hasil pemeriksaan kejiwaan berupa Visum Et Repertum Psikiatrikum nantinya jadi bahan pertimbangan penyidik melanjutkan perkara.

Bila ditanyakan mengidap gangguan jiwa, kemungkinan besar penyidik menghentikan kasus sebagaimana isi pasal 44 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved