Suami Ngamuk Tusuk Istri

Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal

Aparat Polsek Serpong mendapatkan titik terang terkait kasus suami tusuk istri yang terjadi di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR/ Ilustrasi Warta Kota
Suami Tusuk Istri di Serpong. 

Kendatipun begitu, Muharram menegaskan, saat ini status hukum Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.

Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved