Formula E

Tim Pemugaran Sebut Tak Berwenang Tetapkan Formula E di Monas

"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ucapnya dalam rapat tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk memutuskan penyelenggaraan Formula E dikawasan Monas.

Hal ini ia sampaikan saat rapat dengar berdapat mengenai izin penyelenggaraan Formula E di Monas dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020) lalu.

"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ucapnya dalam rapat tersebut.

Ia pun menyebut, pihaknya tak tahu menahu soal penetapan kawasan Monas yang berstatus sebagai cagar budaya sebagai arena balap mobil tanpa emisi tersebut.

Pasalnya, Pemprov DKI melalui Dinas Kebudayaan telah terlebih dahulu mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas pada 20 Januari 2020 lalu.

Sedangkan, TSP baru mengeluarkan rekomendasi tersebut sepekan kemudian atau pada 27 Januari 2020.

"Itu (penyelenggaraan Formula E di Monas) sudah diputuskan (terlebih dahulu oleh Disbud DKI)," ujarnya.

Dijelaskan Bambang, rapat tersebut digelar setelah TSP mendapat surat disposisi dari Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di Monas.

"Hasil rapim (rapat pinlinan) tanggal 25 Oktober 2019 meneruskan lembar disposisi bapak gubernur tanggal 9 Januari 2020 yang telah memilih alternatif," kata Bambang.

Adapun usulan tersebut diajukan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ada dua usulan yang diajukan kala itu.

Alternatif pertama, batu alam atau cobblestone yang berada di kawasan Monas akan dilapisi dengan bahan khusus terlebih dahulu sebelum diaspal seperti yang dilalukan di kota-kota lain saat menggelar Formula E.

Kemudian, pilihan kedua ialah membongkar cobblestone itu dan menggantikannya dengan aspal.

"Yang kami harapkan adalah rencana itu harus dibuat dan kemudian jika menimbulkan dampak pada aspek fisik di dalam lapangan merdeka harus ada rencana pemulihannya," tuturnya.

Jika benar-benar ada kerusakan fisik yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Formula E di Monas, Bambang menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

"Apa itu nanti dibongkar, kemudiancyang rusak dipulihlan lagi, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI awalnya mengklaim telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.

Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito yang mengaku tak mengeluarkan rekomendasi itu.

Mendengar ada bantahan tersebur, Pemprov DKI melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah langsung memberi klarifikasi.

Ia pun menyebut ada kesalahan ketik dalam penulisan surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu.

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Kepala Dinas Kebudayaan klaim yang bisa terbitkan rekomendasi

Pernyataan Gubernur Anies Baswedan telah kantongi rekomendasi gelaran Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah anak buahnya sendiri.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).

Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.

Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

"Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB."

"Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas)," sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.

Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.

"(Anies) enggak salah. Yang jelas TACB dan TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," sambung Iwan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersurat ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasanan Medan Merdeka Praktikno.

DI suratnya Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 lalu.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved