Klinik Pengedar Obat Ilegal

Buka Pelayanan Kesehatan, Klinik Pengedar Obat Ilegal di Koja Tak Punya Izin Beroperasi

Klinik milik tersangka ZK (55) yang mengedarkan obat-obatan ilegal ternyata tidak punya izin beroperasi.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Klinik milik tersangka ZK (55) yang mengedarkan obat-obatan ilegal ternyata tidak punya izin beroperasi.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati menuturkan, klinik yang berada di wilayah Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu tidak mengantongi izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara.

"Kita cek ke PTSP ternyata tidak terdaftar kliniknya," kata Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Yudi menuturkan, klinik tersebut dibuka ZK di rumahnya sendiri.

Meski tak berizin, klinik itu telah beroperasi tiga tahun terakhir dan membuka pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitarnya.

"Di rumahnya itu di bawahnya klinik, melayani pemeriksaan tensi, pemeriksaan gula darah dan sebagainya," kata Yudi.

ZK diamankan pada Selasa (18/2/2020) lalu beserta dua jenis barang bukti.

Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan sachet dengan komposisi 2 miligram.

Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.

Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Obat Ilegal Sudah Dicabut Izin Edarnya Sejak 2016

Barang bukti obat-obatan ilegal yang diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Barang bukti obat-obatan ilegal yang diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Obat-obatan ilegal yang diamankan polisi dari pemilik klinik ZK (55) di Koja, Jakarta Utara, ternyata telah dicabut izin edarnya.

Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri mengatakan, obat merk Hexymer dengan kandungan Trihexyphenidyl di dalamnya telah dicabut izin edarnya sejak tahun 2016.

"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar. Sejak 2016 kita cabut izin edarnya," kata Eri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Eri juga menyatakan, perusahaan resmi pembuat obat tersebut pun sudah tidak memproduksi lagi.

Namun, Eri belum dapat memastikan apakah obat tersebut asli atau palsu. Yang jelas, obat-obatan tersebut ilegal.

Pasalnya, peredaran obat tersebut harus mendapatkan izin edar dan harus dengan resep dokter untuk diberikan kepada masyarakat.

"Boleh tapi berdasarkan resep dokter. Kalau tidak ada resep dokter, apotek juga tidak boleh ngasih," kata Eri.

ZK diamankan pada Selasa (18/2/2020) lalu beserta dua jenis barang bukti.

Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan sachet dengan komposisi 2 miligram.

Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.

Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Polisi Sita 2 Juta Butir Trihexyphendidyl

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemilik klinik di Koja berinisial ZK (55) yang mengedarkan obat-obatan ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ZK ditangkap beserta barang bukti jutaan butir obat dengan kandungan Trihexyphenidyl.

"Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan sachet dengan komposisi 2 miligram.

Yusri menuturkan, obat-obatan ini ilegal lantaran diedarkan tanpa izin.

Obat-obatan dengan kandungan Trihexyphenidyl ini berfungsi sebagai obat penenang yang seharusnya diedarkan dengan resep dokter.

Namun, ZK mengedarkannya ke toko-toko obat sehingga menyalahi aturan.

Anies Baswedan Ajak Masyarakat Ikut Olah Limbah Rumah Tangga, Targetkan 30 Persen Pengurangan Sampah

Pria Pemukul Kucing Sampai Mati Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis Hingga Berkas Dilimpahkan

"Dia memang di rumah bukan dari toko. Tapi si tersangka ini mendistribusikan ke apotek-apotek dan ke toko obat yang ada," ucap Yusri.

Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.

Kemudian, dari rumahnya yang ia jadikan klinik yang juga tak memiliki izin, ZK menjual satu kotak merk Hexymer ke toko-toko obat dengan harga Rp 230.000.

ZK sudah menjalankan bisnis obat ilegal ini lebih kurang tiga tahun terakhir.

"Satu kotak ini dihargai Rp 210.000. Yang dia jual Rp 230.000 keuntungan yang dia terima Rp 20.000," jelas Yusri.

Sementara untuk Trihexyphenidyl dalam bentuk sachet, ZK mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000.

Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar," ucap Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved