Bupati Aceh Barat Duel Melawan Penagih Utang: Adu Mulut Berujung Baku Hantam, Dilaporkan ke Polisi

Dalam video yang berdurasi 01.34 menit, terjadi pembicaraan adu mulut hingga berujung adu jotos di pendopo kabupaten

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH BARAT- Bupati Aceh Barat Ramli MS menjadi viral karena aksinya berantam atau berkelahi dengan penagih utang.

Video Bupati Aceh Barat Ramli yang berduel itu berdurasi 01.34 menut. Penjelasan Humas, Ramli MS tidak memukul duluan. Duel itu terjadi didahului adu mulut.

1. Duel di Pendopo Aceh Barat

Dilansir dari Kompas.com, duel bupati melawan pengaih utang tersebut terjadi di Pendopo Aceh Barat pada Selasa (18/2/2020).

Dalam video yang berdurasi 01.34 menit itu terlihat sebelumnya beberapa warga duduk semeja di Pendopo Bupati Aceh Barat menjelaskan terkait masalah uang, di tengah pembicaraan terjadi adu mulut hingga berujung adu jotos.

Kabag Humas Pemkab Aceh Barat Amril Nuthihar mengaku tidak mengetahui penyebab kedua belah pihak berakhir dengan adu tinju.

"Saya tidak tahu masalah utang seperti yang berkembang sekarang, tapi Bupati bukan yang memulai terjadi aksi adu jotos itu, " ujarnya.

2. Bupati dilaporkan ke polisi

Tak terima dengan apa yang dialaminya, salah satu korban yang merasa sebagai korban yakni Zahidin alias Tengku Janggot melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Barat, Selasa.

“Sudah dilaporkan ke Polres kasus tindak pidana biasa itu. Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Menurut Andrianto, lima orang saksi yang diperiksa pihaknya terdiri dari dua saksi dari pelapor dan tiga orang dari saksi terlapor.

Semua saksi, sambungnya, berada di lokasi saat kejadian. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

3. Pemkab akan laporkan penyebar video ke polisi

Ilustrasi perkelahian (net)
Ilustrasi perkelahian (net) ()

Setelah video itu viral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berencana melaporkan pelaku penyebar video tersebut.

"Pemkab Aceh Barat berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Akibat penyebaran video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik bupati dan pemerintah daerah," kata Kabag Humas Pemkab Aceh Barat Amril Nuthihar, Rabu (19/2/2020) dikutip Kompas.com dari Antara.

Ia menduga, video tersebut sengaja direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian disebar luaskan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan publik di daerah ini.

Menurutnya, cara pelaku saat merekam kericuhan di pendopo diduga mengambil video untuk menunjukkan adanya pemukulan.

Padahal, sambungnya, sama sekali tidak ada. Diakuinya, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli hukum terkait delik aduan yang akan dilaporkan kepada polisi.

Pemkab Aceh Barat berharap kepolisian dapat segera mengungkap siapa pelaku yang diduga merekam dan menyebarkan video itu ke publik, sehingga diharapkan kasus ini menjadi terang dan jelas nantinya.

4. Polisi amankan barang bukti

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.

Menurut Andrianto, lima orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik yakni dua saksi dari pelapor dan tiga orang dari saksi terlapor. Semua saksi berada di lokasi saat kejadian.
Dari laporan tindak pidana biasa tersebut, Polres Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

Jakarta Kembali Dikepung Banjir, 18 RW Terendam dan Ketinggian Air Capai 80 Cm

Kisah Sukses Pemilik Pecel Pincuk di TMP Kalibata: Termasuk Warung Pecel Tertua di Jakarta

1.091 Warga Jakarta Masih Mengungsi Karena Banjir, Terbanyak di Jakarta Timur

Hingga saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus tindak pidana duel adu jotos antara Bupati Aceh Barat dengan penagih utang.

“Penangannya seperti biasa, itu kasus tindak pidana biasa, sampai saat ini penyidik belum memeriksa Bupati Aceh Barat selaku terlapor,” ujarnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved