Minta Tolong Antar Pulang, Seorang Wanita Diperkosa Si Pengantar di Indekos di Kota Depok

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap seorang wanita dibawah umur.

Adalah DT (26) pelakunya, ia diringkus aparat kepolisian pada Jumat (21/2/2020) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB dari tempat persembunyiannya.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus LDP menjelaskan, awal mula peristiwa memilukan tersebut terjadi adalah ketika korban meminta pelaku untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah.

Meskipun permintaan tersebut disetujui, namun pelaku malah memiliki niat lain dan membawa korban ke kamar indekosnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Korban meminta antar pulang oleh pelaku, tetapi dibawa ke kosan pelaku kemudian dipaksa melakukan persetubuhan,” jelas Firdaus dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/2/2020).

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif di Polres Metro Depok dan terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 KUHP tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved