Berlagak Jagoan Pria Ini Mencekik Dua Polisi, Lanjut Marah Ditanya Asalnya
Tak mengaku bersalah telah menabrak, pengendara berinisial RI ini malah mencekik polisi yang tak lain pengendara di depannya.
Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.
Menurut Yusri, Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut dan melihat banyak pengendara berhenti di bahu jalan.
Mereka diduga menghindari aturan ganjil genap, mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB. Petugas lalu menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan.
Saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.
Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, Tohab Silaban malah marah-marah dan menyerangnya.
"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Yusri.
Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi menciduk Tohab Silaban pukul 22.30 WIB di kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
"Tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, Sabtu (8/2/2020).
"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambung dia.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucap Audie.
Arsya menambahkan, tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya tanpa izin: senjata sengat listrik dan pisau.
"Pada pemeriksaan di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, Tohab SIlaban bisa dikenakan pasal baru.