Kontrak Diputus, Mantan PPSU Kelurahan Kayu Putih Gugat Lurah hingga Gubernur Anies
Gugatan yang hari ini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mempertanyakan prosedur pengangkatan PPSU di Kelurahan Kayu Putih
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang mantan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Liberty Silver (33) mengajukan gugatan perdata kepada Lurah Kayu Putih Artika Ristiana.
Gugatan yang hari ini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mempertanyakan prosedur pengangkatan PPSU di Kelurahan Kayu Putih.
Kiprahnya sebagai PPSU Kelurahan Kayu Putih yang sudah bertugas selama tiga tahun berakhir lantaran kontraknya tak diperpanjang akhir tahun 2019.
"Permasalahannya saya sudah tiga tahun kerja, enggak ada SP (surat peringatan), alfa (bolos), kalau kinerja kerja sama dengan yang lain," kata Leberty di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/2/2020).
Namun saat pengunguman penerimaan PPSU awal bulan Januari 2020 lalu dia bersama tiga temannya tak lolos atau diputus kontraknya.
Dia lalu mempertanyakan alasan pemutusan kontraknya sebagai PPSU kepada Artika dan jajaran Kelurahan Kayu Putih.
"Tahu-tahu tanggal 6 pengumuman saya enggak lolos. Saya konfirmasi sendiri, mereka enggak ada kasih solusi. Saya sudah enggak dianggap, kayak didepak," ujarnya.
Liberty merasa dia sudah memenuhi seluruh persyaratan yang dibebankan Kelurahan Kayu Putih terhadap pelamar PPSU, termasuk berkas administrasi.
Surat kesehatan, SKCK, dan keterangan bebas narkoba yang menurutnya tak wajib untuk para PJLP saat mendaftar ulang pun dilengkapi.
Berdasarkan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tertanggal 29 November 2019 menurutnya tak perlu melampirkan berkas tambahan.
"Sekarang salah apa saya di sini, dan juga kebijakan mereka nggak ada. Alasan mereka kurang berkas. Saya bawa, surat pernyataan lengkap, tes darah, urine, puskesmas, pas poto," tuturnya.
Liberty mengaku sempat mencoba 'mengemis' agar dia mendapat posisinya kembali sebagai PPSU di Kayu Putih, nahas upaya tak berhasil.
Nahas upaya tersebut gagal hingga dia memantapkan diri mengajukan somasi ke Artika, Camat Pulogadung Bambang Pangestu.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu akhirnya diterima jadi gugatan perdata.
"Sesudah disomasi ada mereka menawarkan kerja di Wali Kota, tapi saya tolak. Karena dipikiran saya kenapa baru diberikan pekerjaan untuk saya," lanjut Liberty.
Liberty mengatakan gugatannya terhadap Artika hingga Anies guna memastikan hak-hak temannya yang masih jadi PPSU terpenuhi.
Meski ogah kembali jadi PPSU, dia mengaku tetap mendukung dan menghormati teman-temannya yang masih mengabdi sebagai PPSU.
"Ini saya lakukan untuk yang (PPSU) lainnya agar nantinya bila ada ketidakadilan suarakan. Bila ada yang benar jangan diam. Jadi biar mereka tenang juga," sambung dia.
Dalam sidang perdana yang digelar siang tadi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syafrudin Ainor menunda persidangan.
Sidang perdana ditunda hingga Senin (9/3/2020) karena kuasa hukum Anwar dan Anies tak hadir hingga sidang terbuka dimulai.
Dikonfirmasi terpisah, Bambang membenarkan gugatan yang diajukan Liberty dan ikut menyeretnya sebagai tergugat II.
Namun dia membantah adanya prosedur tak sesuai yang dilakukan jajaran Kelurahan Kayu Putih dalam pengangkatan PPSU.
"Saya konfirmasi ke Lurah serta pejabat pengadaan barang dan jasa menyatakan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Bambang.