Polisi Tangkap Pelaku Perundungan
Polisi Ringkus Pelaku Perundungan yang Caci Maki Korbannya dengan Kata-kata Rasis
Pelaku berinisial RK ditangkap di kediamannya di Jalan Bendi Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku perundungan yang mencaci korbannya dengan kata-kata rasis.
Pelaku berinisial RK itu ditangkap di kediamannya di Jalan Bendi Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini.
Dari kartu identitas yang diamankan polisi, pelaku berstatus sebagai karyawan swasta.
"Namun pengakuan terakhir pelaku, yang bersangkutan tidak bekerja," ujar Budi.
Aksi perundungan yang dilakukan RK terhadap korbannya bernisial AISE (33) terjadi pada Minggu (23/2/2020) di Tanah Kusir, Kebayoran Lama.
Aksinya pun viral setelah video caci makinya terhadap AISE beredar luas di media sosial.
• Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Polisi Segera Tangkap Dukun Aki, Dianggap Saksi Kunci
• Otak Penjambretan Pegawai Hotel Borobudur Masih Diburu Polisi
Dalam video tersebut, RK tampak mengeluarkan kata-kata cacian bernada rasis.
"Mau nguasain Natuna? Jawab lu C***a," kata RK.
"Gue tahu bayaran presiden lu. Presiden C***a," lanjut dia.
Sementara itu, korban AISE terlihat ketakutan dan berupaya menghindari RK.
Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.
RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)