Remaja 17 Tahun di Jogja Masuk Bui Karena Setubuhi 6 Pacar yang Dikenalnya Lewat Media Sosial
Remaja berusia 17 di Godokusuman Yogyakarta dilaporkan oleh seorang bapak ke Polisi karena tak terima anaknya dihamili.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.
Pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan menik ahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," bebernya.
Tanpa curiga, korban pun terperdaya bujuk rayu pelaku dan hanya bisa menuruti permintaannya.
Hingga akhirnya korban hamil dan saat ini kandungannya sudah berumur lima bulan.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku ini juga melakukan tindakan yang sama terhadap lima orang perempuan yang dipacarinya.
Modusnya sama yakni dengan membujuk korban untuk diajak berhubungan badan dengan dalih akan dinikahinya.
"Ada lima korban lainnya. Tapi belum melapor polisi," imbuhnya.
Karena pelaku juga masih di bawah umur, proses hukum akan sesuai dengan peradilan anak.
IS pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Bocah 10 Tahun Hamili Gadis 13 Tahun
Bocah 10 tahun ini disebut menghamili pacarnya gadis 13 tahun.
Kisah cinta pasangan di bawah umur tersebut pun viral setelah mereka tampil di televisi.
Seorang dokter kandungan mengaku bingung dengan pengakuan mereka, yang telah berhubungan badan dan menyebabkan kehamilan.
Adalah Ivan (10) dan Daria (13), pasangan kekasih asal Rusia, yang tengah jadi sorotan.

Ini menyusul kabar kehamilan dua bulan Daria karena Ivan.