3 Tersangka Kasus Susur Sungai: Para Pembina Justru Tidak Ikut, Alasan Transfer Uang, Ini Wajahnya

IYA (36) justru tidak ikut mendampingi 249 peserta. Ia beralasan meninggalkan para siswa dengan alasan transfer uang.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor 

"Yang bersangkutan IYA tidak ikut turun (mendampingi siswa susur sungai)," ujar Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).

Akbar Bantilan menyampaikan, IYA meninggalkan 249 siswa karena ada keperluan.

Padahal, IYA merupakan salah satu orang yang telah memperoleh sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Selain itu, IYA juga merupakan salah satu orang yang mempunyai ide dan penentu lokasi.

"Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan. Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," urainya.

Tak hanya IYA, dua pembina lainnya yakni R (58) dan DDS (58) juga tidak turut turun mendampingi para siswa susur sungai.

Pembina berinisial R saat kegiatan susur sungai berada di sekolah untuk menjaga barang-barang siswa.

Sementara DDS saat kegiatan susur sungai menunggu di finish.

"Para siswa-siswi ini jalan hanya diampu oleh empat pembina," jelasnya.

Guru olahraga SMP Negeri 1 Turi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kembali ke lokasi susur sungai setelah terjadi peristiwa.

"Ya kembalinya ya setelah kejadian. Setelah kejadian baru ikut gabung melakukan langkah-langkah pertolongan dan lain-lain," ujarnya.

Menurutnya, peristiwa banjir berlangsung sangat cepat. Pembina-pembina yang seharusnya melindungi dan menjaga para siswa justru turut terseret banjir Sungai Sempor.

"Pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga ikut terseret sampai 50 meter. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa siswi," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olah raga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved