Susur Sungai Tewaskan 10 Siswi, Pembina Pramuka Bergetar Nangis: Semoga Keluarga Korban Memaafkan
Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Kegiatan susur sungai di Sungai Sempor menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, pada Jumat (21/2/2020) silam.
Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Mereka adalah Ketua gugus depan (gudep) R (57), guru dan pembina Pramuka IYA (36), serta pembina Pramuka DS (57).
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJogja, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Di hadapan awak media di Mapolres Sleman, IYA mengucapkan permintaan maafnya kepada keluarga korban meninggal dunia.
Mulanya IYA mengaku peristiwa maut itu terjadi karena kelalainnya, R, dan DS.
• Ditanya Soal Jakarta Dilanda Banjir 5 Kali Sejak Awal 2020, Anies Baswedan Justru Bahas Ramalan BMKG
TONTON JUGA
"Atas kelalaian kami terjadi seperti ini," ucap IYA, dikutip TribunJakarta.com dari TribunJogja.
Sambil terus memegang tasbih, IYA mengatakan ia sangat menyesal.
Mewakali kedua rekannya, IYA memohon maaf kepada keluarga korban yang terpaksa kehilangan sosok tercinta.
Suara pria berkepala botak itu terdengar bergetar, ia berusaha menahan tangis.
• Lihat Lyodra Nyanyi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Akui Ini di Depan Maia Estianty hingga Penonton Heboh
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ucap IYA.