Bertaruh Nyawa Tolong Korban Susur Sungai, Mbah Diro Tolak Uang Segini dari Pemerintah: Berat Nerima
Mbah Sudiro (71) rela bertaruh nyawa demi menolong puluhan siswa SMPN 1 Turi yang menjadi korban dalam kegiatan susur Sungai Sempor, Yogyakarta.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Menanggapi hal tersebut Mbah Diro mengaku berat menerima penghargaan karena menurutnya banyak warga lain yang ikut menolong para peserta susur sungai.
"Saya berat menerima ini. Ya karena bukan hanya saya tapi banyak yang menolong," katanya.
Mbah Diro mengatakan uang penghargaan diterimanya akan disumbangkan ke masjid dan dibagikan kepada warga yang ikut menolong para siswa yang hanyut di Sungai Sempor.

• Ditanya Soal Jakarta Dilanda Banjir Berkali-Kali Sejak Awal 2020, Anies Baswedan Beri Reaksi Tegas
"Uang ini akan saya bagikan dan saya sumbangkan untuk membangun masjid," jelasnya.
Sementara itu, Kodir menegaskan apa yang dilakukanya di Sungai Sempor saat kejadian, semata-mata karena naluri manusia menolong sesama.
Pria yang mempunyai hobi memancing ini tidak mengharapkan apapun.
"Saya sebenarnya tidak sanggup menerima ini. Niat saya hanya menolong, karena kemanusiaan," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun juga sempat mengunjungi rumah Kodir dan Mbah Diro untuk mengucapkan terimakasih dan memberikan tali asih pada Senin (24/2/2020).

• Lyodra Nyanyi Cinta Kan Membawamu Kembali, Ahmad Dhani Semringah: Lagu Ini Saya Buat untuk Maia
Susur Sungai Tewaskan 10 Siswi, Pembina Pramuka Bergetar Nangis: Semoga Keluarga Korban Memaafkan
Kegiatan susur sungai di Sungai Sempor menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, pada Jumat (21/2/2020) silam.
Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Mereka adalah Ketua gugus depan (gudep) R (57), guru dan pembina Pramuka IYA (36), serta pembina Pramuka DS (57).
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJogja, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.