Bocah SD di Kudus Dianiaya Secara Sadis oleh Ayah Tiri, Korban: Punggung Digigit hingga Kuku Dicabut
Nasib memilukan dialami bocah SD berinisial SW (9), yang tinggal di rumah kos RT 01 RW 03 Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan Layar TribunJateng
SW korban KDRT yang dilakukan oleh ayah tiri di Kudus. (Tribun Jateng/ Raka F Pujangga)
Rismanto menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan undang-undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 juta.
"Pelaku dijerat dua pasal, yaitu undang-undang PKDRT dan perlindungan anak," ujar dia.
(TribunJakarta/TribunJateng)