Bocah SD di Kudus Dianiaya Secara Sadis oleh Ayah Tiri, Korban: Punggung Digigit hingga Kuku Dicabut

Nasib memilukan dialami bocah SD berinisial SW (9), yang tinggal di rumah kos RT 01 RW 03 Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan Layar TribunJateng
SW korban KDRT yang dilakukan oleh ayah tiri di Kudus. (Tribun Jateng/ Raka F Pujangga) 

Rismanto menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan undang-undang ‎Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku terancam‎ kurungan penjara maksimal hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 juta.

‎"Pelaku dijerat dua pasal, yaitu undang-undang PKDRT dan perlindungan anak‎," ujar dia.

(TribunJakarta/TribunJateng)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved