Bocah SD di Kudus Dianiaya Secara Sadis oleh Ayah Tiri, Korban: Punggung Digigit hingga Kuku Dicabut
Nasib memilukan dialami bocah SD berinisial SW (9), yang tinggal di rumah kos RT 01 RW 03 Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, KUDUS - Nasib memilukan dialami bocah SD berinisial SW (9), yang tinggal di rumah kos RT 01 RW 03 Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah.
SW diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, Noviansyah (40).
Siswa MI Nu Basyirul Anam itu mengalami luka di wajah dan tubuh yang diduga akibat dianiaya oleh ayah tirinya.
Tak hanya SW yang dianiaya, rupanya ibu korban, Siti Solichah (35) juga kerap mendapatkan kekerasan dari Noviansyah.
• Terus Bengong hingga Tak Nafsu Makan, Penabrak Wanita Hamil Mengaku Masih Dibayangi Ketakutan
Diketahui mereka tinggal di sebuah rumah kos di desa tersebut.
Rumah kos itu dihuni Noviansyah bersama istrinya, Siti Solichah, dan SW yang merupakan anak Siti dengan suami pertama.
Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan korban telah menjalani visum di rumah sakit.
Diantar Kepala Dusun 3 Desa Jati Wetan, Dul Goni, SW telah menjalani visum di RSUD Loekmonohadi.
"Sudah saya antar ke RSUD Loekmonohadi untuk divisum," terang Goni di Jati Wetan, Kamis (27/2/2020).

Terungkap Berkat Guru Ngaji
Dul Goni menceritakan awal mula terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami SW dan ibunya.
Dugaan penganiayaan ini diketahui dari guru mengaji SW, Sunarsih (55).
Lantaran lima hari tak masuk kelas mengaji, Sunarsih mencari keberadaan SW.
"Setelah ketemu, ternyata anaknya dalam kondisi sudah lebam seperti habis dipukuli."
• Ferdinand Hutahaean Lantang Sebut Anies Sesat Logika, Irma Suryani: Itu Statement Gak Cerdas
"Bahkan, penuturan si anak, dia juga disundut rokok dan kukunya dicabut," cerita Goni.
Berbekal keterangan ini, Goni dan warga melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.
SW pun harus menjalani visum untuk melengkapi bukti dan keterangan.
Dilakukan saat Ibu Korban Tak di Rumah
Menurut Goni, Siti bekerja sebagai buruh pabrik di Sayung, Kabupaten Demak.
Sementara Noviansyah seorang juru parkir.
"Menurut pengakuan anak, penyiksaan itu dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah."
"Sementara, ayahnya mengatakan, alasan memukul anak karena si anak nakal sehingga diberi hukuman," jelasnya.
Goni mengatakan, saat ini, SW tinggal di rumah Ketua RT 01 RW 03 Desa Jati Wetan, Bronto.
SW juga telah masuk sekolah di antar istri Bronto, Nuraini.
Guru Sekolah Sempat Tegur Pelaku
Sejumlah guru di MI NU Basyirul Anam telah menduga SW menjadi korban KDRT.
Beberapa kali, guru-guru melihat luka di tubuh siswa pindahan yang masuk ke sekolah tersebut sejak Januari 2020 itu.
"Saya tanya kenapa luka-luka itu, jawabannya dipukul pakai botol pengharum ruangan.
Ada juga luka yang sudah kering, katanya bekas gigitan dan sundutan rokok," ungkap Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) MI NU Basyirul Anam, Rofiah.
• Dituding Jadi Penyebab Tewasnya Zefania, Arya Satria Angkat Bicara: Saya yang Angkat Tubuhnya!
Pihaknya pun pernah menegur orangtua SW saat mengantar anaknya ke sekolah. Guru juga mengingatkan agar orangtua tidak terlalu keras mendidik anak.
Namun, orangtua SW berdalih, luka-luka itu diterima SW sebagai hukuman lantaran berbuat nakal.
"Ayahnya bilang, SW mencuri pensil. Padahal, di sekolah ini banyak pensil yang bisa dipakai siswa. Nggak apa-apa," ujar dia.
Dipicu Masalah Sepele
SW tertunduk lesu dan menahan tangis saat menceritakan kejadian yang menimpanya. Menurutnya, perlakuan kasar sang ayah juga diterima Siti, ibu SW.
SW mengatakan, sikap kasar Noviansyah kadang dipicu masalah sepele.
• Manfaatkan Kasus Virus Corona, Pabrik Masker Ilegal di Cakung Jakut Naikan Harga 10 Kali Lipat
"Semisal, nggak mau makan kemudian dipukul sama ayah. Terus, pernah kaki juga dijepit pakai kasur, sama ini punggungnya digigit ayah," ujar dia.
SW juga pernah melihat ayah tirinya menyiksa sang ibu.
"Ibu juga pernah dilempar pakai kipas angin," jelas dia.
Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelaku penganiayaan, Noviansyah (40) kepada anak tirinya SW(9), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Noviansyah (40), warga Ngetuk, Nalumsari, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka.
"Sudah, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia, Jumat (28/2/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan kepada anak tersebut dilakukan karena anaknya nakal.
Pelaku juga tidak menyebutkan jika kekerasan yang terjadi itu karena korban bukanlah anak kandungnya.
"Tidak ada motif lain yang diungkapkan pelaku selain karena anaknya nakal," ujar dia.
Rismanto menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan undang-undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 juta.
"Pelaku dijerat dua pasal, yaitu undang-undang PKDRT dan perlindungan anak," ujar dia.
(TribunJakarta/TribunJateng)