Manfaatkan Kasus Virus Corona, Pabrik Masker Ilegal di Cakung Jakut Naikan Harga 10 Kali Lipat

Polda Metro Jaya gerebek pabrik masker ilegal di Cakung Rorotan Cilincing Jakarta. Manfaatkan virus corona harga naik 10 kali lipat.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara yang digrebek polisi pada Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya gerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Pabrik yang digerebek ini membuat dan memasarkan masker ilegal dengan cara memanfaatkan isu virus corona.

Dari penggerebekan itu 10 orang diamankan beserta dengan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin, dan mengamankan 10 orang" kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Kaca Rumah Dewi Perssik di Lebak Bulus Jakarta Selatan

Kali Sunter Meluap, Warga Cipinang Melayu Jakarta Timur Kembali Mengungsi

PSI Sebut Anies Baswedan Manfaatkan Banjir Untuk Elektabilitas: Foto-foto Bukanya Mikir Program

Operasi Tindakan Asusila, Satpol PP Depok Amankan 7 Wanita dan 3 Pria di Kamar Apartemen

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF. Salah satu pelaku, YRH merupakan penanggungjawab produksi.

Setelah dilakukan penggerebekan ternyata gudang tersebut kata Yusri bukan hanya menimbun masker, tapi juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker dan tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," kata Yusri.

Tidak berizin

Dari penggerebekan itu, kata Yusri pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.

Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat bahwa lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan," papar Yusri.

"Maka tim melakukan penggeledahan dan ternyata bukan hanya menyimpan, tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," sambungnya.

Masker ilegal itu katanya dijual seharga Rp 230 ribu per boks.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved