Wanita Hamil Ditabrak Sopir Baru Belajar

Hamil Anak Pertama Setelah Menanti 6 Tahun, Erlinda Tewas Tertabrak Emak-Emak yang Belajar Nyetir

Erlinda alias (ER) dan sang suami tengah menanti kelahiran anak pertamanya setelah enam tahun menanti.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. 

Wardi mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya yang begitu dinantikan lantaran sudah menanti selama enam tahun.

"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.

Wardi mengatakan, beberapa jam pasca kejadian, setelah dibawa ke rumah sakit, awalnya janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia.

Salah Injak Pedal Gas saat Parkir Mobil, FHS Tabrak Wanita Hamil hingga Terseret di Hadapan Suami

Adapun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi. Sedangkan sang suami selamat.

"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.

Pelaku Dihukum 6 Tahun

Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.

"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Lokasi kecelakaan yang dialami wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat oleh sopir baru belajar mobil.
Lokasi kecelakaan yang dialami wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat oleh sopir baru belajar mobil. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Teddy Gusnaidi Anggap Anies Tak Bisa Kerja, Bamus Betawi: Tahun Kemaren Sebelum Anies, Banjir Gak?

Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.

Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

Lakukan Kesalahan Fatal saat Parkir Mobil, FHS Tabrak Wanita Hamil hingga Terseret di Hadapan Suami

 

Tiang Listrik Ditaburi Bunga

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved