Takut dengan Virus Corona, Motif Sarjana Ilmu Komunikasi Sebar Hoaks di Bandara Soekarno-Hatta
Saat diamankan oleh polisi, RAF mengaku kalau terpaksa menyebarkan berita hoaks tersebut karena takut dan waswas soal Virus Corona.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - RAF diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena menyebarkan berita hoaks di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, tersebar berita meresahkan kalau adanya orang yang tiba-tiba jatuh diklaim terpapar Virus Corona pada tanggal 27 Januari 2020 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
RAF menyebarkan berita hoaks bahwa orang yang terjatuh tersebut karena Virus Corona menggunakan foto, video, dan penggalan berita online melalui media sosialnya.
"Saya baca setengah (berita), kalau dibilang itu Corona, jadi yasudah saya potong fotonya saya upload di Facebook, sama video juga. saya kasih caption kena virus corona di bandara," kata RAF kepada wartawan di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).
Saat diamankan oleh polisi, RAF mengaku kalau terpaksa menyebarkan berita hoaks tersebut karena takut dan waswas soal virus corona.
Ia pun tidak menyangka kalau postingannya itu akan viral sampai dianggap menyebarkan berita hoaks.
"Enggak, iseng tapi saya juga takut sama virus corona. Makanya saya maksudnya mau kasih tahu ke teman-teman, kalau ada virus corona jadi harus hati-hati," aku RAF.
Karena dianggap meresahkan warga, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan pendalaman dan melacak siapa penyebar berita hoaks tersebut.
Dari pendalaman ditangkaplah pelaku penyebaran hoaks berinisial RAF (28) pada 12 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ini lulusan sarjana di salah satu perguruan tinggi, dan lulusan ilmu komputer dia," karena Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.
Ia melanjutkan kalau korban meninggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut bukan karena Virus Corona, melainkan karena serangan jantung alias Sudden Death.
Hal itu setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap korban yang baru saja pulang dari tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Secara medis penyebabnya bukan itu tapi karena serangan jantung. Dari sana berangkat adanya masyarakat banyak tanya bagaimana keamanan maupun sterilnya Soetta sehingga banyak pertanyaan dan khawatir," papar Adi.
Dari perbuatannya, RAF dijerat pasal 14 dan 15 UU RI 1 tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana Pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Tersangka diancam dihukum 10 tahun penjara," tegas Adi.
Sementara, Halimah menantu dari korban juga mengakui kalau mertuanya memang menderita penyakit jantung sudah bertahun-tahun yang lalu.
"Sakit jantung sudah lama kita setiap bulan rutin check-up. Ibu sudah tua 76 tahun, begitu turun di terminal ibu pingsan dan lewat," kata Halimah.
Terancam 10 tahun penjara
Pelaku penyebaran adanya penyebaran Virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Januari 2020 ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya pada tanggal tersebut, ramai tersebar di media sosial adanya seorang penumpang umrah yang tiba-tiba jatuh mirip orang yang terpapar dengan Virus Corona.
Dalam postingan di media sosial Facebook tersebut, ia menulis kalau penumpang yang baru pulang umrah tersebut terjatuh diduga karena Virus Corona.

"Dari informasi tersebut tersebar takut, dan persepsi lain soal hoaks. Bahkan yang diposting foto yang meninggal dianggap Corona dan keluarga korban tidak terima," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).
Karena dianggap meresahkan warga, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan pendalaman dan melacak siapa penyebar berita hoaks tersebut.
Dari pendalaman ditangkaplah pelaku penyebaran hoaks berinisial RAF (28) pada 12 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ini lulusan sarjana di salah satu perguruan tinggi, dan lulusan ilmu komputer dia," sambung Adi.
Ia melanjutkan kalau korban meninggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut bukan karena Virus Corona, melainkan karena serangan jantung alias Sudden Death.
Hal itu setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap korban yang baru saja pulang dari tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Secara medis penyebabnya bukan itu tapi karena serangan jantung. Dari sana berangkat adanya masyarakat banyak tanya bagaimana keamanan maupun sterilnya Soetta sehingga banyak pertanyaan dan khawatir," papar Adi.

Dari perbuatannya, RAF dijerat pasal 14 dan 15 UU RI 1 tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana Pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Tersangka diancam dihukum 10 tahun penjara," tegas Adi.
Sementara, Halimah menantu dari korban juga mengakui kalau mertuanya memang menderita penyakit jantung sudah bertahun-tahun yang lalu.
"Sakit jantung sudah lama kita setiap bulan rutin check-up. Ibu sudah tua 76 tahun, begitu turun di terminal ibu pingsan dan lewat," kata Halimah.