4 Pemuda Cabuli Gadis Belia di Kuburan Secara Bergilir, Satu di Antara Pelaku Ternyata Pacar Korban

Nasib memilukan dialami gadis belia warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Suharno
Tangkapan Layar TribunPontianak
Tersangka pencabulan gadis Tebas saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas, Minggu (1/3/2020). (Tribunpontianak.co.id/ WAWAN GUNAWAN) 

Sekalipun memasuki usia senja, KK merasa masih perkasa. Ia tak punya istri.

Selain itu, ia merasa takut bila melampiaskan hasrat ini pada wanita dewasa lantaran takut konsekuensinya.

Ia merasa melakukan perbuatan ini lebih aman dengan anak-anak.

"Kalau dewasa ada tuntutan yang lebih besar nanti," katanya.

2 Warga Depok Positif Corona Awalnya Didiagnosa Bronkitis, Wali Kota Depok Akan Pantau ART Pasien

Kejelian guru

Kejahatan KK tertutupi lebih dua bulan. Guru salah satu korban lah yang mencurigai ada kelainan pada muridnya.

Pelaksana Tugas Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, guru melihat perubahan pada salah satu siswanya.

Ia tampak tidak konsentrasi belajar. Si guru mengorek keterangan si siswa.

Baru diketahui bahwa ada perbuatan KK di balik gangguan belajar siswanya.

Ia dan guru lain kemudian terus menelusuri sejumlah siswa lain dan mereka mendapatkan 3 korban lain.

Hari itu juga sekolah memanggil orangtua siswa. Keluarga melaporkan ini ke Polsek Panjatan pada 21 Februari 2020.

Polisi mengumpulkan bukti hari itu juga dan menangkap KK pada 26 Februari 2020.

"Mereka adalah tetangga. Orangtua mengenal pelaku ini," kata Sudarmawan.

Sudarmawan mengharapkan, kasus KK menjadi pelajaran.

Semua orangtua mesti memperhatikan semua aktivitas anak di mana pun mereka ada.

"Kami ingin orang tua dan guru mengawasi dengan siapa anak itu berteman, pergi dan kapan pulang," kata Sudarmawan.

Kini, polisi menjerat KK dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.

Ancamannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta dan terbanyak Rp 300 juta.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved