Ayah di Tangerang Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali Hingga Hamil 7 Bulan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria bernama D (36).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak tirinya di Mapolresta Tangerang, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria bernama D (36).

Pria yang sehari-hari bertani ini diringkus lantaran, telah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

"Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020," beber Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, D sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018.

Pemerkosaan, dilakukan D kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung hingga pindah ke wilayah Pasar Kemis, Kabupaten pada 2019.

Ade melanjutkan, tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi dan mengancam apa bila korban menolak.

Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.

Menurut Ade, aksi bejad D terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.

Ibu korban, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.

Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.

"Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana," sambung Ade.

Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi dan tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus.

Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil tujuh bulan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya," ucap Ade.

Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved