Antisipasi Virus Corona di DKI

Antisipasi Virus Corona, Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Kepada Perusahaan dan Intansi di Jakarta

Guna mencegah penyebaran virus corona, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan dan instansi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Shutterstock via kompas
virus corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mencegah penyebaran virus corona, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi mengimbau kepada seluruh perusahaan atau instansi di ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan.

Hal ini disampaikan melalui surat edaran nomor 12/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah.

"Kami berharap perusahaan atau instansi yang ada di Jakarta dapat melakukan tindakan kewaspadaan Covid-19 ini," ucapnya, Rabu (4/3/2020).

Dalam surat edaran itu, ada beberapa imbauan yang disampaikan Disnakertrans dan Energi kepada pimpinan perusahaan atau institusi.

Salah satunya ialah melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh karyawan di setiap perusahaan atau institusi.

Kemudian, Andri Yansyah juga meminta seluruh perusahaan untuk rutin melakukan desinfeksi di kantornya, mulai dari lantai, dinding bangunan, handle pintu hingga karpet.

Hal ini perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus mematikan asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Perlu dipakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya Covid-19 di perusahaan maupun instutusi," ujarnya.

"Kami berharap, edsean ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tambahnya menjelaskan.

Untuk diketahui, sampai saat ini pemerintah pusat telah mengkonfirmasi dua orang warga Depok, Jawa Barat poaitif terinfeksi virus corona.

Kedua orang tersebut pun kini tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Pentakit Infeksi (RSPI) Sulianto Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berikut isi surat edaran tersebut:

1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, sticker dll) yang dapat diunduh pada bit.ly/materiedukasiCOVID19.

2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai.

3. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas dan baru kembali dari Negara dan/atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
a. Jangan panik.
b. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui no. telp: Posko KLB DKI 2020 (0813-8837-6955)

4. Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi:
a. Terapkan etika batuk (menutup mulut / hidung saat bersin / batuk dengan menggunakan tissue).
b. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
c. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80%.
d. Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.

5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.

6. Melakukan desinfeksi dengan cara:
a. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu / jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing - masing produk (label).
b. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.

7. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel / tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80% yang mudah diakses oleh seluruh pekerja / tamu / penghuni.

8. Memantau perkembangan kondisi Covid-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.

9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved