Lansia Perampok Toko Emas Ditangkap

Ini Alasan Lansia Pilih Toko Emas Cantik Jadi Target Perampokan

Sebelum beraksi pada Jumat (28/2/2020) siang, Willy Susetia (67) memang sudah memantau situasi di lokasi.

Warta Kota/Desy Selviany
Aksi mengebohkan, seorang pria lanjut usia atau lansia ditembak polisi lantaran lansia nekat merampok toko emas gara-gara terlilit utang. Kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020) 

Nana mengatakan, berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.

Dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian

Polisi saat menunjukan barang bukti senjata api milik perampok Toko Emas.
Polisi saat menunjukan barang bukti senjata api milik perampok Toko Emas. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Perampok bersenjata api yang menyatroni toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat dibekuk.

Pelaku adalah seorang lansia bernama Willy Susetia (67) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Diketahui, aksi perampok bersenjata api menyasar Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket dan helm full face langsung menggasak perhiasan emas yang ada di etalase toko.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved