Virus Corona di Indonesia

Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren Mengaku Ambil Untung Rp 10 Ribu per Kardus

17.500 masker berbagai merek jadi barang bukti yang diamankan polisi dari apartemen TVH (19) di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Polisi menunjukan barang bukti masker yang diamankan dari TVH, Rabu (4/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  PALMERAH - 17.500 masker berbagai merek jadi barang bukti yang diamankan polisi dari apartemen TVH (19) di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

TVH yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta Barat ini diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).

"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.

Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.

"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.

Ambil Untung Rp 10 Ribu

Yusri mengatakan, dari pengakuannya, TVH hanya mengambil untung Rp 10 ribu per kardusnya.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.

Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.

Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.

Warga Borong Masker hingga Bahan Pangan, 2 Pemulung Ini Pilih Pasrah: Berlebihan, Kayak Takut Mati

FIFA Tunda 3 Laga Timnas Indonesia karena Corona

Warga Jangan Panik, Pemkab Bekasi Sebut Hewan Mati Mendadak Bukan Terserang Penyakit Menular

"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri. 

Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. 

Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved