Penangkapan Penimbun Masker di Jakarta
Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren Sudah Tiga Kali Ekspor dalam Sebulan
Dalam kurun waktu sebulan, TVH (19) sudah tiga kali ekspor masker ke luar negeri. TVH adalah mahasiswi yang diamankan jajaran Polsek Tanjung Duren.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Dalam kurun waktu sebulan, TVH (19) sudah tiga kali ekspor masker ke luar negeri.
TVH adalah mahasiswi yang diamankan jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
TVH disangkakan menimbun masker untuk kemudian dijual dengan harga tinggi saat barang tersebut sedang banyak diburu akibat virus corona.
"Sebulan sudah tiga kali ekspor sejak Januari, Sementara di Indonesia kurang (pasokan masker)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Namun, Yusri tak merinci negara mana saja yang jadi tujuan ekspor TVH.
Adapun TVH menawarkan maskernya melalui media sosial instagram dan whatsapp.
Karenanya, kata Yusri, polisi tengah menyelidiki apakah masker yang dijualnya ini memiliki izin edar apa tidak.
"Kita dalami apa masker ini ada izin atau tidak," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, ada 350 kardus masker berbagai merek yang disita polisi dari apartemen yang disewa TVH.
Masker tersebut terdiri dari 120 kardus masker merek Sensi,152 kardus masker wajah merek Mitra, 71 kardus masker wajah merek Prasti dan 15 kardus masker merek Facemas.
Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.
Yusri menambahkan, dari pengakuan TVH, dia hanya mengambil untung Rp 10 ribu per kardusnya.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Ambil Untung Rp 10 Ribu per Kardus

17.500 masker berbagai merek jadi barang bukti yang diamankan polisi dari apartemen TVH (19) di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
TVH yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta Barat ini diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.
Ambil Untung Rp 10 Ribu
Yusri mengatakan, dari pengakuannya, TVH hanya mengambil untung Rp 10 ribu per kardusnya.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.
Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Polisi Sita 350 Kardus Masker di Apartemen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut ada sebanyak 350 kardus masker yang dibongkar jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Lokasinya, berada di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/3/2020)
• Ditegur Mahasiswa di Wuhan karena Borong Makanan, Nagita Slavina: Orang di Rumah Saya Banyak
• Persija VS Persebaya Batal, Jak Kampus: Sepakbola Bukan Permainan Belaka Tapi Kemanusiaan
Namun, saat ini Yusri masih enggan membeberkan secara detail mengenai pengungkapan kasus ini.
Ia akan menjelaskannya pada Rabu (4/3/2020) esok.
"Iya, besok ya dijelaskannya," kata Yusri.
Diketahui, pasca merebaknya virus corona, masker dan hand sanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol menjadi barang langka yang ditemukan.
Sejumlah tempat seperti apotek, toko obat maupun minimarket sudah beberapa waktu belakangan tak lagi menjual dua benda tersebut lantaran kosongnya pasokan.
Sekalipun ada yang menjual, harganya sudah naik berkali lipat.