TAUD Tanggapi Kunjungan Yusril ke Delpedro, Desak Polda Buka Akses Kunjungan Publik untuk Aktivis

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi kunjungan Yusril Ihza Mahendra ke sejumlah aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Instagram @lokataru_foundation
JADI TERSANGKA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.(Instagram @lokataru_foundation) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra ke sejumlah aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Anggota TAUD yang juga aktivis LBH Jakarta, Alif Nurwidiastomo mengatakan, kunjungan pejabat negara sekelas Menko menjadi bentuk pengakuan terhadap pentingnya penghormatan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Namun mereka berharap kunjungan tersebut tak sebatas formalitas.

“Yang kami harapkan bukan hanya kunjungan seremonial, tapi ada tindak lanjut nyata. 

Akses dibuka, hak-hak dipenuhi, dan kasus ini dikawal secara akuntabel,” ujar Alif saat menjenguk sejumlah aktivis di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

Ia menekankan agar akses kunjungan ke tahanan tidak hanya dibatasi pada keluarga inti.

Tetapi juga bisa diberikan kepada rekan, kuasa hukum, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan secara sah.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya untuk memberikan akses kunjungan bagi siapa pun yang hendak menemui Delpedro dan kawan-kawan. Tidak hanya untuk keluarga, tapi juga untuk publik dan jaringan solidaritas,” jelas Alif.

Hal ini, menurut Alif, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan, yang mengatur hak kunjungan bagi tahanan secara jelas.

Selain itu, TAUD juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi para aktivis tersebut sejak dua hari lalu.

"Per dua hari yang lalu untuk Delpedro dan kawan-kawan kami sudah memasukkan surat permohonan penangguhan-penahanan. 

Tapi tadi balik lagi karena ini berdasarkan penilaian dari atasan penyidik seperti itu, yang sampai sekarang kita masih menunggu tindak lanjut surat permohonan penangguhan yang telah kami masukkan," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved