Selama 2019, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Menolak 1702 Warga Negara Asing Masuk Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan penolakan kepada 1.702 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan penolakan kepada 1.702 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan ribuan WNA yang ditolak tersebut terdata sejak tahun 2019.
"Kegiatan tahun 2019, Januari sampai Desember sudah ada penolakan kendatangan WNA sebanyak 1.702 orang dengan alasan keimigrasian," jelas Godam di kantornya, Rabu (4/3/2020).
Ia menjabarkan, ada 836 orang yang ditolak karena masalah keimigrasian, NTL/INAD sebanyak 373 orang, lalu daftar cekal sebanyak 106 orang.
Kemudian ada paspor yang kurang dari enam bulan sebanyak 83 orang, dan kasus lainnya sebanyak 304 orang.
Selama 2019 pun, imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga melakukan pencegahan keberangkatan kepada ratusan TKI.
"Kami melakukan penolakan atau penundaan keberangkatan kepada terduga TKI non-prosedural pada tahun 2019 sehanyak 275 orang," lanjut Godam.
Ia melanjutkan, selama 2019 pula jajarannya melakukan deportase kepada 153 WNA yang melanggar keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta.
Secara rinci Godam menyebutkan melakukan deportase kepada 37 WNA India, 27 orang asal Nigeria, dari Iran 16 orang, Irak sebanyak 12 orang, 12 orang orang Srilanka, dan lain-lainnya sebanyak 49 orang.
"Selain tindakan administratif keimigrasian, terdapat sembilan kasus tindakan pidana keimigrasian yang telah melalui proses penyidikan pro justisia," ujar Godam.