Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran hingga 4 Kali, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok
Minggu malam, kedua laki-laki berinisial EPS (23) dan ROP (13) meminta izin kepada pengurus tempat ibadah, mushala untuk menginap.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, SOLOK - Minggu malam, kedua laki-laki berinisial EPS (23) dan ROP (13) meminta izin kepada pengurus tempat ibadah, mushala.
Mereka meminta izin untuk menginap karena tak ada uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
Pengurus mushala Kabupaten Solok, Sumateran Barat itu merasa prihatin dan mengizinkan kedua lelaki tersebut menginap.
• Raffi Ahmad Kaget Kena Prank Sule, Sampai Terdiam dan Tutup Muka di Depan Cakra Khan
"Alasannya tak punya uang, hari sudah larut malam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad dikutip dari Kompas.com.
Namun hal aneh dirasakan pengurus mushala dan warga lainnya.
Ketika sudah larut malam, kedua lelaki itu tampak mematikan semua lampu di mushala.
Merasa curiga, pengurus dan warga akhirnya bersama-sama mendatangi mushala tempat EPS dan ROP tidur.
• Penampakan Rizky di Sidang Kasus Pencurian Motor, Sempat Begini saat Bersampingan dengan Baim Wong
Kaget bukan main, pengurus dan warga mendapati kedua pria itu tengah berhubungan badan dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Warga akhirnya menyerahkan keduanya ke polisi setelah penggerebekan tersebut, Senin (2/3/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa EPS yang merupakan pria pengangguran yang diduga melakukan pemerkosaan kepada ROP.
Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Pencuri Motornya Kirim WhatsApp dari Penjara & Minta Ini ke Baim Wong, Begini Isi Pesannya
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," ucap Deny, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa bocah 13 tahun itu untuk melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
• Fakta Terbaru Lansia Nekat Rampok 3 Kg Emas di Tamansari, Punya 4 Senjata Api & Ratusan Peluru
Pengakuan pilu korban
ROP yang merupakan bocah putus sekolah itu kini mengalami trauma.
• Sayangkan Info Alamat Pasien Corona di Depok Tersebar, Bu RT & Warga Kena Dampak: Anak Saya Histeris
Pascakejadian nahas yang menimpanya, ia langsung direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ungkap Deny.
Selain itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan ROP.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.
Menurut pengakuan pilunya, ROP telah empat kali dipaksa untuk melayani nafsu birahi EPS.
Follow juga:
Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tak menyukai hubungan seks tersebut.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.
Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.
"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.
Berawal dari curhat di sosmed
Besri memaparkan, ROP berasal dari keluarga yang 'broken'.

Ibu ROP berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.
Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang diperhatikan dan putus sekolah.
Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan EPS.
• Blak-blakan Disebut Ayu Dewi Larang Unggah Foto Bareng Nagita di Bali, Raffi Ahmad Berdalih Begini
EPS telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka di Mapolres Solok.
Ia dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(TribunJakarta/Kompas)