Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Ibu Rumah Tangga Menimbun Masker, Jual 10 Kali Lipat dari Harga Normal, Barang Bukti Langsung Dijual

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masker yang ditimbun kedua tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. 

"Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000. Jadi dari Rp 22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.

Mereka memulai bisnis masker ini setelah wabah Covid-19 mulai mencuat sejak awal tahun 2020 ini.

Keduanya membeli masker dalam jumlah banyak ketika harga masih normal. Puluhan ribu masker tersebut lalu ditimbun dan harganya dinaikkan berkali-kali lipat.

"Pengakuan mereka beli secara bertahap, tidak sekaligus banyak. Mereka beli, kumpulkan, beli, kumpulkan, dan seterusnya," ucap Budhi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka dalam gudang mereka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sita 72 Ribu Masker

Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun masker dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kedua tersangka, HK dan TK, ditangkap beserta barang bukti masker merek Yuhay yang mereka timbun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, total ada sebanyak 72.000 masker yang disita dari kedua tersangka.

"Total ada sebanyak 72.000 masker yang kami sita dari kedua tersangka," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.

Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan masker di dua wilayah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah tak wajar.

Padahal, kedua tersangka pekerjaannya hanya sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga yang selama ini tidak punya izin untuk menjual masker tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved